tirto.id - Update harga emas batangan di Banda Aceh bisa didapat mulai dari Rp1.473.000 per setengah gram, sementara harga emas perhiasan hari ini dipatok Rp8.100.000 per mayam.
Harga emas di Galeri24 Banda Aceh kompak melemah pada Jumat, 24 April 2026. Penurunan harga emas hari ini terjadi pada seluruh produk populer, mulai dari Galeri 24, Antam, sampai UBS.
Bagi warga Banda Aceh dan sekitarnya yang hendak bertansaksi jual-beli emas, berikut info detail harga emas batangan dan emas perhiasan di ritel lokal hari ini.
Harga Emas Batangan di Banda Aceh Hari Ini 24 April 2026
Mengutip data Galeri24, anak usaha PT Pegadaian yang salah satu cabangnya berada di Banda Aceh, harga emas Galeri24 ukuran 1 gram hari ini turun Rp25.000 menjadi Rp2.810.000 dari sebelumnya Rp2.835.000.
Penurunan harga emas juga terjadi pada produk Antam yang terkoreksi Rp26.000 ke level Rp2.918.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp2.944.000.
Sementara itu, emas produksi UBS melemah Rp18.000. Harga emas UBS hari ini berada di angka Rp2.872.000 per gram, turun dari Rp2.877.000 pada perdagangan sebelumnya.
Galeri24 menyediakan ragam opsi emas batangan mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut rincian harga emas hari ini di Butik Galeri24, Jumat, 24 April 2026.
Harga Emas 0,5 gram
- Galeri24: Rp1.473.000
- Antam: Rp1.512.000
- UBS: Rp1.552.000
Harga Emas 1 gram
- Galeri24: Rp2.810.000
- Antam: Rp2.918.000
- UBS: Rp2.872.000
Harga Emas 2 gram
- Galeri24: Rp5.552.000
- Antam: Rp5.772.000
- UBS: Rp5.697.000
Harga Emas 5 gram
- Galeri24: Rp13.778.000
- Antam: Rp14.352.000
- UBS: Rp14.079.000
Harga Emas 10 gram
- Galeri24: Rp27.482.000
- Antam: Rp28.647.000
- UBS: Rp28.010.000
Harga Emas 25 gram
- Galeri24: Rp68.334.000
- Antam: Rp71.487.000
- UBS: Rp69.886.000
Harga Emas 50 gram
- Galeri24: Rp136.560.000
- Antam: Rp142.891.000
- UBS: Rp139.485.000
Harga Emas 100 gram
- Galeri24: Rp272.986.000
- Antam: Rp285.701.000
- UBS: Rp278.860.000
Harga Emas 250 gram
- Galeri24: Rp680.788.000
- Antam: -
- UBS: Rp696.944.000
Harga Emas 500 gram
- Galeri24: Rp1.361.575.000
- Antam: -
- UBS: Rp1.392.251.000
Harga Buyback Emas 0,5 gram
- Galeri24: Rp1.317.000
- Antam: Rp1.316.000
- UBS: Rp1.316.000
Harga Buyback Emas 1 gram
- Galeri24: Rp2.635.000
- Antam: Rp2.633.000
- UBS: Rp2.633.000
Harga Buyback Emas 2 gram
- Galeri24: Rp5.271.000
- Antam: Rp5.266.000
- UBS: Rp5.266.000
Harga Buyback Emas 5 gram
- Galeri24: Rp13.178.000
- Antam: Rp13.165.000
- UBS: Rp13.165.000
Harga Buyback Emas 10 gram
- Galeri24: Rp26.356.000
- Antam: Rp26.330.000
- UBS: Rp26.330.000
Harga Buyback Emas 25 gram
- Galeri24: Rp65.568.000
- Antam: Rp65.503.000
- UBS: Rp65.503.000
Harga Buyback Emas 50 gram
- Galeri24: Rp131.137.000
- Antam: Rp131.006.000
- UBS: Rp131.006.000
Harga Buyback Emas 100 gram
- Galeri24: Rp262.275.000
- Antam: Rp262.013.000
- UBS: Rp262.013.000
Harga Buyback Emas 250 gram
- Galeri24: Rp652.459.000
- Antam: -
- UBS: Rp651.807.000
Harga Buyback Emas 500 gram
- Galeri24: Rp1.304.918.000
- Antam: -
- UBS: Rp1.303.615.000
Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Hari Ini
Salah satu ritel emas lokal di Jalan Tengku Chik Pante Kulu Banda Aceh, Toko Bina Nusa, hari ini menjual emas perhiasan Rp8.100.000 per mayam. Nilai tersebut melemah dari hari sebelumnya yang masih di angka Rp8.130.000 per mayam.
Adapun detail harga emas perhiasan di Toko Bina Nusa hari ini, Jumat, 24 April 2026, sebagai berikut:
- Emas perhiasan: Rp8.100.000 per mayam
- Harga Emas LM: Rp2.575.000 per gram
- Harga Buyback Emas LM: Rp2.500.000 per gram
- Harga Emas Lokal: Rp2.455.000 per gram
- Harga Buyback Emas Lokal: Rp2.375.000 per gram
Pajak Transaksi Emas bagi Konsumen Akhir
Penting bagi warga Banda Aceh untuk memahami aturan pajak tansaksi emas. Berdasar Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 52 Tahun 2025, pemerintah memberi kemudahan administratif untuk memberi kepastian hukum dan keadilan.
Sesuai Pasal 5 ayat (1) dalam beleid yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025 tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 tidak dikenakan untuk penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada konsumen akhir.
Pengecualian pemungutan pajak tersebut juga berlaku bagi:
- Wajib Pajak UMKM yang dikenai PPh final, sepanjang menyerahkan fotokopi Surat Keterangan yang sudah terkonfirmasi di sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pungutan PPh Pasal 22.
- Transaksi emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, atau kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara usaha bulion yang sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maka dari itu, warga yang bertransaksi di ritel seperti Galeri 24 dan statusnya sebagai konsumen akhir, bisa membeli emas tanpa dikenai pajak.
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id

































