Menuju konten utama

Hamdan Zoelva Diperiksa KPK Terkait Suap Akil Mochtar

Pascapenetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai tersangka, kasus pemberian suap terkait gugatan Pilkada Kabupaten Buton masih berlanjut. Kali ini, mantan Ketua MK 2013–2015 Hamdan Zoelva dipanggil KPK guna menjalani pemeriksaan.

Hamdan Zoelva Diperiksa KPK Terkait Suap Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva 2013-2015. Antara Foto/Fanny Octavianus.

tirto.id - Hamdan Zoelva mulai dihubungkan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait gugatan Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Rabu (2/11/2016), Ketua MK periode 2013–2015 ini diperiksa oleh KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang juga melibatkan nama Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tersebut.

"Ini urusan lama saja, belum tahu makanya kita ikuti saja apa yang akan ditanyakan," kata Hamdan di Gedung KPK Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (2/11/2016).

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka karena diduga memberikan Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013 Akil Mochtar terkait pilkada Buton pada Agustus 2011.

Sebagaimana diketahui, perkara suap tersebut berawal dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Buton pada Juli 2012. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo.

Putusan KPU itu kemudian digugat ke MK oleh tiga pasangan calon yaitu La Uku dan Dani, pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, serta pasangan Abdul Hasan Mbou dan Buton Achmad. Adapun hakim MK yang ditugaskan untuk mengadili gugatan itu adalah Akil Mochtar sebagai Ketua merangkap anggota, serta Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota.

MK melalui putusannya pun memerintahkan KPU Kabupaten Buton untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang pada Mei 2012. Namun, hasil yang memenangkan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry kembali digugat ke MK oleh pasangan La Uku dan Dani.

Maka pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan permintaan Akil Mochtar yang meminta agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait permohonan keberatan. Namun Samsu hanya memberikan sebesar Rp1 miliar melalui pemindahbukuan ke rekening CV Ratu Samagat.

Pada 24 Juli 2012, MK pun menolak gugatan kedua La Uku tersebut. Setelah putusan dibacakan Akil mengirim SMS kepada Samsu yang isinya menagih kekurangan uang sesuai jumlah yang diminta tapi Samsu tidak memenuhi permintaan Akil tersebut.

Akil Mochtar dalam perkara ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan vonis seumur hidup.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari