tirto.id - Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai instrumental sila-sila Pancasila perlu dipahami setiap warga negara. Lalu, seperti apa hak dan kewajiban warga negara dalam nilai ideal Pancasila tersebut berkaitan dengan hak asasi manusia?
Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila menghormati dan menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai tersebut meliputi nilai dasar, nilai praksis, dan nilai instrumental.
Nilai instrumental berarti nilai-nilai turunan dari nilai dasar yang dituangkan dalam berbagai ketentuan konstitusional. Sementara itu. nilai praksis yaitu nilai yang dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ada pun nilai instrumental dalam pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara dijabarkan dalam nilai-nilai dasar yang sifatnya lebih khusus. Pancasila memuat nilai instrumental dan menjadi pedoman pelaksanaan kelima sila yang ada. Nilai instrumental secara umum termuat pada ketentuan-ketentuan konstitusional yang berlaku di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Dasar sampai dengan peraturan daerah.
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila & UU yang Menjamin
Hak asasi manusia adalah hak dasar manusia menurut kodratnya. Hak asasi manusia sudah melekat sejak manusia lahir dan tidak dapat diserahkan pada orang lain. Hak asasi berlaku secara universal.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia “harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun”. Tiap negara memiliki cara yang berbeda tergantung dengan budaya, nilai-nilai khas, dan ideologi, termasuk di Indonesia.
Bagaimana hak dan kewajiban warga negara dalam nilai instrumental pancasila,? Berdasarkan buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Kemendikbud, terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang menjamin hak asasi manusia yakni sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Hak asasi manusia (HAM) diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A sampai 28J. Di situ HAM meliputi hak asasi pribadi, hak asasi budaya, hak asasi peradilan, hak asasi ekonomi, hak asasi sipil dan politik, hingga hak asasi hukum.2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh masyarakat. Ketetapan tersebut juga mengamanahkan untuk segera meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai instrumental sila-sila Pancasila di dalam TAP MPR ini, turut disebutkan melalui Piagam HAM Indonesia. Piagam HAM Indonesia memuat hak-hak yang dimiliki warga negara Indonesia, yakni hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, keadilan, kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, keamanan, kesejahteraan, perlindungan dan pemajuan, dan kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.
3. Ketentuan dalam undang-undang organik
Undang-undang organik adalah peraturan undang-undang yang memuat penjabaran materi atau permasalahan UUD 1945. Ketentuan dalam undang-undang organik yang menjamin hak dan kewajiban warga negara dalam nilai instrumental sila-sila Pancasila terkait HAM yaitu:- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya;
4. Perppu Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Dalam pasal 2 Perppu Nomor 1 tahun 1999 dinyatakan bahwa kedudukan pengadilan HAM adalah sebagai “pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dibentuk di lingkungan Peradilan Umum.”Perkara pelanggaran hak asasi yang diatur dalam Perppu tersebut adalah pelanggaran hak asasi manusia berat yang meliputi pemusnahan seluruh atau sebagian golongan tertentu, pembunuhan sewenang-wenang, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, diskriminasi secara sistematis, dan penganiayaan yang dilakukan pejabat berwenang.
5. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Sejumlah ketentuan pemerintah yang memiliki perhatian pada HAM di antaranya:- Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
6. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres)
Ada sejumlah Keppres yang sudah diterbitkan, mengatur mengenai HAM. Keppres tersebut yaitu:- Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
- Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi;
- Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makassar.
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Yulaika Ramadhani & Ilham Choirul Anwar