Menuju konten utama

Haedar Nashir Yakin Setya Novanto Akan Patuh pada Hukum

Menurut Haedar, merasa bersalah atau tidak, Setya Novanto harus membuktikannya melalui jalur hukum yang ada yakni pengadilan.

Haedar Nashir Yakin Setya Novanto Akan Patuh pada Hukum
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nasir (tengah), didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi (kiri), dan Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua (kanan) memberikan keterangan pers mengenai Tanwir PP Muhammadiyah di Islamic Center, Ambon, Maluku, Kamis (23/2). ANTARA FOTO/Embong Salampessy

tirto.id - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir meyakini tersangka dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto adalah seorang negarawan yang bisa bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum.

"Saya yakin Pak Setya Novanto mempunyai jiwa besar sebagai negarawan untuk mengikuti seluruh proses hukum yang ada," kata Haedar di Gedung Pimpunan Pusat (PP) Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis (16/11/2017).

Menurut Haedar, merasa bersalah atau tidak, Setya Novanto harus membuktikannya melalui jalur hukum yang ada yakni pengadilan. "Semua harus kooperatif toh semua bisa dibuktikan di pengadilan," kata dia, seperti dikutip Antara.

Haedar juga berharap tidak ada partai politik (parpol) atau ormas tertentu yang mencoba menghalangi seluruh proses hukum dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang kini menjerat ketua DPR RI itu.

"Entah partai atau ormas jangan sampai menghalang-halangi proses hukum entah dalam penetapan tersangka atau yang lain, semuanya silakan bertanding di pengadilan," kata dia.

Haedar mengatakan siapapun yang menjadi tersangka dalam kasus hukum, termasuk korupsi pengadaan e-KTP harus diposisikan sebagai warga negara yang taat hukum.

"Apakah dia pejabat publik, ketua parpol, ketua ormas, ketua paguyuban, semuanya harus taat hukum," kata dia.

Dalam menangani kasus itu, Haedar percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki mekanisme hukum yang tepat, tanpa terjebak dalam kontroversi.

"Kita dukung KPK dengan pemberantasan korupsinya yang berdiri di atas prinsip-prinsip hukum dan itu jangan sampai dicampur aduk dengan urusan-urusan politik," kata Haedar.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11/2017). KPK juga sudah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP.

KPK dijadwalkan memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (15/11/2017). Meskipun pihak Setya Novanto sudah mengonfirmasi tidak akan hadir, KPK tetap berharap Novanto memenuhi panggilan penyidik tanpa menggunakan alasan.

Karena tak memenuhi panggilan beberapa kali, penyidik KPK melakukan jemput paksa di kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11/2017) malam. Namun, Setya Novanto tak ada di rumah dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra