Menuju konten utama

Gus Ipul Dukung Usulan Warga Binaan Lapas Masuk Skema PBI JKN

Saat ini, dari 275.513 warga binaan pemasyarakatan, sebanyak 112.882 orang terlah menjadi peserta PBI JKN. 

Gus Ipul Dukung Usulan Warga Binaan Lapas Masuk Skema PBI JKN
Menteri Sosial Gus Ipul saat menerima kunjungan Anggota DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka beserta Ketua Kelompok Kerja (Kapokja) Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) dr Hetty Widiastuti di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026). (FOTO/dok.Kemensos)

tirto.id - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mendukung usulan untuk memasukkan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skema PBI JKN dinilai bisa menjadi bentuk perlindungan sosial bagi WBP.

Menurut Gus Ipul, usulan tersebut sesuai dengan dengan tugas dan fungsi Kemensos berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. "Ini sesuai Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/3/2026)

Menteri Sosial menyatakan dukungannya itu saat menemui Anggota DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka beserta Ketua Kelompok Kerja (Kapokja) Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) dr Hetty Widiastuti. Pertemuan di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat tersebut membahas konsep program perlindungan sosial bagi para WBP.

Gus Ipul menerangkan, Kemensos selama ini berupaya melaksanakan mandat Pasal 34 UUD 1945 salah satunya melalui perlindungan, rehabilitasi, dan pemberdayaan sosial bagi warga yang masuk kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Di antara program perlindungan sosial yang disediakan berupa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, dan bantuan PBI JKN. Berbagai bantuan sosial (bansos) diberikan kepada 12 kelompok rentan atau Pemerlu ATENSI Sosial (PAS).

Adapun 12 kelompok PAS meliputi fakir miskin, anak-anak terlantar, penyandang disabilitas, lansia terlantar, korban bencana, hingga eks warga binaan lembaga pemasyarakatan (napi dan napiter).

Kini, jumlah warga binaan pemasyarakatan mencapai 275.513 orang. Dari jumlah itu, WBP yang tercatat menjadi peserta PBI JKN sebanyak 112.882 orang.

Untuk memastikan akurasi data penerima bantuan, Kemensos akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam proses verifikasi serta pengecekan desil warga binaan.

Selain PBI, Kemensos juga membuka peluang pemberian paket bantuan sosial bagi WBP yang memenuhi kriteria.

"Jadi siapa pun yang masuk kriteria bisa mendapatkan bansos sebagai perlindungan. Sifatnya bantuan sosial itu sementara, supaya mereka bisa bangkit menjadi keluarga yang mandiri. Jadi bansos itu sebenarnya hanya sementara," kata Gus Ipul.

Setelah perlindungan, Kemensos melanjutkan dengan rehabilitasi sosial sesuai kebutuhan masing-masing penerima melalui sentra-sentra layanan yang tersebar di berbagai daerah.

"Nah, dalam rangka rehabilitasi sosial ini, pemerintah memiliki layanan residensial lewat sentra-sentra yang kita punya, itu layanan residensial," jelasnya.

Bagi penerima bantuan yang sehat dan berada di usia produktif, Gus Ipul menyebut mereka tidak memerlukan rehabilitasi, melainkan akan diarahkan ke jalur pemberdayaan sosial.

"Di pemberdayaan itu ada bantuan-bantuan usaha, bantuan pelatihan, bantuan penciptaan pasar, bantuan-bantuan yang sebenarnya lebih banyak," katanya.

Karena itu, Gus Ipul menegaskan bahwa semua program tersebut membutuhkan satu basis data akurat sebagai acuan bersama, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), agar bantuan yang tersalurkan lebih terpadu, terarah, dan berkelanjutan.

"Data kita harus sama. Data yang dipegang Bu Rieke sama yang kita pegang juga harus sama," ujar dia.

Gus Ipul memastikan Kemensos siap menindaklanjuti rencana perlindungan sosial bagi WBP ini. "Insyaallah informasi ini akan kita tidaklanjuti untuk memberikan perlindungan bagi warga binaan," katanya.

Di pertemuan yang sama, Rieke Diah Pitaloka menegaskan jaminan sosial merupakan hak bagi setiap WBP sehingga negara wajib memenuhinya. Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait untuk bergandengan tangan mewujudkan hal itu.

"Kami berjanji dari Ditjen Pemasyarakatan bersama dengan Kemensos, insyaallah collab (kolaborasi) bersama Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) berjuang untuk hadirnya jaminan sosial, khususnya BPJS Penerima Bantuan Iuran bagi warga binaan di seluruh Indonesia," ungkap Rieke.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis