Menuju konten utama

Gunung Anak Krakatau Siaga, Kapal Dilarang Mendekat 3 Km

Kapal dilarang mendekati Gunung Anak Krakatau dalam radius 3 km saat berstatus Siaga. Penyeberangan Merak-Bakauheni tetap berjalan normal.

Gunung Anak Krakatau Siaga, Kapal Dilarang Mendekat 3 Km
Gunung Anak Krakatau erupsi dengan menyemburkan abu vulkanik yang diduga sampai ke Kota Bandarlampung. Minggu (6/9/2026). ANTARA/HO-Tangkapan layar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda dilarang mendekati kawasan dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau. Pembatasan ini diberlakukan seiring status gunung api tersebut yang masih berada pada Level III atau Siaga.

Meski demikian, layanan penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya masih berjalan normal.

Ketentuan tersebut disampaikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten melalui Pengumuman Nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan meminta seluruh kapal yang melintas di Selat Sunda meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aktivitas vulkanik.

Aktivitas yang perlu diantisipasi meliputi letusan, lontaran material vulkanik, abu vulkanik, hingga gangguan terhadap keselamatan navigasi.

Kepala KSOP Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha mengatakan pembatasan radius tiga kilometer tetap berlaku selama status Gunung Anak Krakatau berada pada Level III.

“Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 3 (tiga) kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih berlaku,” ujar Raden Yogie Nugraha, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, dalam keterangan resminya, Minggu (6/9/2026).

Nakhoda juga diminta memperhatikan kondisi cuaca dan arah sebaran abu vulkanik dalam merencanakan pelayaran. Mereka diwajibkan memantau informasi terbaru dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), BMKG, BPBD, serta instansi pemerintah terkait.

Apabila menemukan kondisi yang berpotensi membahayakan pelayaran, nakhoda diminta segera melakukan tindakan penghindaran dan melaporkannya kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, syahbandar terdekat, atau instansi terkait.

Di tengah pembatasan tersebut, aktivitas penyeberangan Merak-Bakauheni masih berlangsung normal. Operator pelayaran diminta tetap mengutamakan keselamatan dan meningkatkan kewaspadaan selama melintasi Selat Sunda.

Raden menuturkan, Ditjen Perhubungan Laut melalui KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas IV Bakauheni juga terus memantau kondisi pelayaran serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas kapal di Selat Sunda.

Baca juga artikel terkait ANAK KRAKATAU atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Flash News
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana