Menuju konten utama

Gugatan Wiranto ke Bambang Bikin Hanura Berpotensi Pecah Lagi?

Sikap sahut-sahutan di publik antara pengurus DPP Hanura dan Wiranto sebagai sinyal potensi konflik internal kembali mengemuka usai Pilpres 2019.

Gugatan Wiranto ke Bambang Bikin Hanura Berpotensi Pecah Lagi?
Dewan Pembina Partai Hanura berdampingan dengan kubu pengurus Partai Hanura yang sedang berselisih, Oesman Sapta Oedang dan Daryatmo di lobi hotel Ritz Carlton (23/01/2018). tirto.id/ Felix

tirto.id - Perseteruan internal Partai Hanura kembali mengemuka usai Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto agar mengembalikan uang senilai 2,31 juta dolar Singapura atau setara Rp23 miliar. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Wiranto juga menggugat agar Bambang membayar bunga utang yang dihitung sejak 24 November 2019 hingga gugatan ini diajukan ke pengadilan senilai Rp18,5 miliar, serta uang dwangsom sebesar Rp5 juta.

Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir pun mempersoalkan gugatan tersebut. Alasannya, saat itu Wiranto notabene merupakan ketua umum Hanura, sementara Bambang –yang digugat Wiranto-- adalah bendahara umum parpol yang identik dengan warna orange itu.

“Gugatan Wiranto kepada Bambang Sujagad Susanto, telah membuat kader-kader Hanura bertanya-tanya dan panasaran, uang apakah yang dititipkan oleh Wiranto kepada Bambang Sujagad?” kata Inas dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa, 5 November 2019.

Inas merasa janggal dengan uang Wiranto yang mecapai 2,31 juta dolar Singapura atau sekitar Rp23 miliar. Inas merasa aneh karena uang tersebut sampai dititipkan pada Bambang yang notabene bendahara partai kala itu.

“Angka sebesar SGD 2.310.000 atau setara dengan Rp23 miliar, bukanlah jumlah yang kecil, apalagi jika uang tersebut disebutkan sebagai titipan kepada Bambang Sujagad yang pada saat itu sedang menjabat juga sebagai bendahara umum Hanura,” kata Inas.

Karena itu, kata Inas, Wiranto perlu mengklarifikasi melalui publik melalui media soal duduk perkara uang tersebut. “Uang apakah itu dan dari mana sumbernya sehingga harus dititipkan kepada Bambang Sujagad,” kata Inas.

Adi Warman, kuasa hukum Wiranto pun menjawab tudingan Inas. Menurut Adi, gugatan Wiranto kepada Bambang tidak ada kepentingan dengan partai.

Adi menerangkan, uang miliaran itu diperoleh Wiranto dari hasil usaha saat ia tidak aktif sebagai birokrat. Uang tersebut, kata Adi, dipinjam Bambang pada November 2009 dengan syarat bisa diambil saat diminta Wiranto.

“Ini uang pribadi, kalau uang partai beda lagi,” kata Adi menjelaskan.

Dalam catatan LHKPN Wiranto ketika pertama kali menjabat menteri koordinator politik, hukum dan keamanan (Menkopolhukam), memang tercatat punya piutang hingga ratusan miliar.

Pada pelaporan tanggal 28 September 2016, misalnya, Wiranto mengakui ada piutang sebesar Rp117.325.000.000. Piutang tersebut baru tercatat karena pelaporan sebelumnya, yakni pada 15 Mei 2009, Wiranto tidak memiliki piutang.

Sinyal Konflik Hanura Kembali Mengemuka

Pengamat politik dari Voxpol Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, sikap sahut-sahutan di publik antara pengurus DPP Hanura dan Wiranto sebagai sinyal potensi konflik internal Hanura kembali mengemuka. Gugatan Wiranto ini pun menambah deretan masalah Hanura usai Pilpres 2019.

“Hanura memang dilemanya banyak. Pertama konsolidasi enggak terurus, kemudian oligarki elite masih kuat, kemudian enggak dianggap Jokowi hari ini, enggak masuk kabinet. Itu mesti jadi pelajaran,” kata Pangi saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (6/11/2019).

Pangi memandang, Hanura harus berbenah diri karena oligarki politik kubu OSO cukup kuat. Ia mengingatkan saat OSO memecat banyak kader Hanura yang tidak sejalan dengan dia sehingga membuat partai tidak solid jelang Pemilu 2019.

Pangi khawatir, partai yang didirikan Wiranto itu akan semakin hancur bila tidak ada upaya penyelamatan partai lewat pembagian kekuasaan.

“Semakin berpolemik, semakin banyak masalah, itu akan ke depan menjadi ancaman lebih serius bagi Hanura kalau tidak segera rekonsiliasi dan naik pada level membagi kembali kewenangan-kewenangan itu,” kata Pangi.

Hal senada diungkapkan pengamat politik dari Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno. Ia menilai gugatan Wiranto tidak bisa dilepaskan dari masalah internal Hanura. Adi berpendapat, kasus wanprestasi Wiranto seharusnya bisa selesai.

“Artinya konflik yang terjadi sebelum pilpres berbuntut panjang,” kata Adi.

Adi memandang, konflik ini akan memicu kembali konflik lama antara OSO dengan kubu Wiranto.

Menurut Adi, dengan gugatan ini, Hanura sedang kembali menunjukkan keributan di internal mereka ke publik serta menambah deretan partai yang bermasalah dengan internal.

“Suka enggak suka, Wiranto ini kan adalah pendiri Hanura, bahkan kalau mau lihat Hanura sebenarnya sosok Wiranto, Hanura ya Wiranto," kata Adi.

“Cukup disayangkan gugatan ini harus meletus ke publik. Ini partai enggak lolos di Senayan, [justru] terjadi huru-hara masalah internal saling menggugat,” kata Adi.

Baca juga artikel terkait KONFLIK HANURA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz