Menuju konten utama

Wiranto Gugat Mantan Bendum Hanura Rp44,9 Miliar

Selain menuntut pengembalian dana setara dengan Rp23,6 miliar. Berdasarkan isi petitum Wiranto juga menuntut ganti rugi lain mencapai Rp44,9 miliar.

Wiranto Gugat Mantan Bendum Hanura Rp44,9 Miliar
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait kondisi terkini Papua di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (2/9/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menggugat mantan Bendahara Umum Partai Hanura Bambang Sujagad karena telah ingkar janji dalam perjanjian penitipan dana hingga 2,3 juta dolar Singapura.

Wiranto menuntut pengembalian dana setara dengan Rp23,6 miliar. Selain itu, berdasarkan isi petitum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wiranto juga menuntut ganti rugi lain, sehingga jika ditotal tuntutannya mencapai Rp44,9 miliar.

"Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi/ingkar janji/cidera janji, dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi surat perjanjian, tertanggal 24 November 2009, tentang Penitipan dana sebesar 2.310.000 Sing $ (Dua Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Singapur Dollar)," Seperti dikutip dari isi petitum, Selasa (5/11/2019).

Dalam perkara bernomor 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst dinyatakan bahwa surat perjanjian tertanggal 24 November 2009, tentang Penitipan dana itu sah secara hukum.

Oleh karena itu, Wiranto menuntut agar dana yang dititipkan itu dikembalikan. Selain itu, Wiranto juga menuntut agar Bambang membayar kerugian yang dikeluarkan sesuai diktum angka 13 pada halaman 8 dengan nilai Rp2,8 miliar.

Ia juga menggugat agar Bambang membayar bunga sejak tanggal 24 November 2009 hingga tanggal gugatan dilayangkan sebesar Rp18,5 miliar.

Tak hanya itu Wiranto juga menggugat agar barang berharga dalam gugatan dinyatakan sebagai barang sita sebagai jaminan. Kemudian, mantan Panglima ABRI itu juga menuntut agar Bambang membayar uang paksa (Dwangsom) Rp5 juta perharinya apabila tidak memenuhi isi putusan.

Kemudian, Wiranto juga meminta agar menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi serta meminta tergugat membayar perkara.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan gugatan Wiranto. Ia juga membenarkan perkara tersebut diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kalau sudah ada nomor berarti benar," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Makmur saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (5/11/2019).

Reporter Tirto berusaha menghubungi Adi Warman selaku kuasa hukum Wiranto. Namun, Adi belum merespons telepon maupun pesan singkat untuk menjelaskan duduk perkara gugatan tersebut.

Baca juga artikel terkait WIRANTO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi