tirto.id - PPP memastikan akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan kecurangan dalam pileg 2024. Pengajuan gugatan itu kini tengah disiapkan dengan pendampingan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud.
Dalam hasil rekapitulasi pileg yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPP gagal lolos ke DPR.
"Kami akan mengambil hak konstitusi untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Anggota Mahkamah DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Abdullah Mansyur, di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Abdullah menuturkan, gugatan tersebut berdasarkan atas perolehan suara pada pileg. PPP hanya mendapat 3,87% suara. Padahal, ketentuan presidential threshold mengharuskan minimal 4%.
"Di internal kami melampaui 4%, bahkan 4,04%," tutur Abdullah.
Senada dengan PPP, Partai Hanura juga menuturkan akan melakukan pendaftaran gugatan sengketa pileg ke MK. Senasib, Hanura juga tidak lolos ke DPR pada perolehan Pileg 2024.
Sekjen Hanura, Benny Rhamdani, mengakui terjadi penggelembungan suara ke partai lain dan dugaan pencolongan suara partainya.
"Secara internal Partai Hanura, sama dengan PPP. Kami juga merasa suara kami dihilangkan, dalam tanda kutip kurang lebih satu juta suara dari perolehan yang sudah terdata ke kami dan itu juga akan menjadi gugatan tersendiri," ujar Benny.
Benny menegaskan, penyelenggaraan pemilu kali ini menjadikan seolah-olah ajang pembodohan masyarakat. Dia pun berharap masyarakat cerdas dan berani bersama-sama menegakan kebenaran.
Dia juga mengingatkan demokrasi bukanlah sebuah hasil dari pemilihan semata, melainkan proses pemberian suara rakyat yang sesungguhnya. Terkait hal itu, segala kecurangan yang terjadi tidak boleh diremehkan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin