Menuju konten utama

Alasan Wiranto Gugat Mantan Bendahara Hanura Rp44,9 Miliar

Kuasa hukum Wiranto menjelaskan kalau uang Wiranto yang dititipkan Bambang merupakan uang pribadi.

Alasan Wiranto Gugat Mantan Bendahara Hanura Rp44,9 Miliar
Menko Polhukam Wiranto menjawab pertanyaan wartawan terkait klarifikasi pernyataan tentang gempa Maluku, di Media Center Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (4/10/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Mantan Menkopolhukam Wiranto melalui kuasa hukumnya Adi Warman menjelaskan alasan dan latar belakang kenapa kliennya menggugat menggugat Mantan Bendahara Partai Hanura Bambang Sujagad Susanto Rp44,9 miliar.

Adi Warman mengatakan gugatan berawal ketika Bambang membuat perjanjian dengan Wiranto tentang penitipan uang hingga 2,31 juta dolar Singapura pada 24 November 2009. Uang tersebut disimpan di bank oleh Bambang. Dalam perjanjian, Bambang tidak bisa mengambil uang tanpa seizin Wiranto.

"Dikatakan di situ bahwa sewaktu-waktu dana tersebut dapat ditarik oleh Pak Wiranto. Pada kenyataannya dari tahun 2009, Pak Wiranto minta untuk diambil ditarik oleh Pak Bambang, ternyata tidak bisa diberikan dengan berbagai macam alasan. Karena itu maka kita gugat wanprestasi," kata Adi saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2019).

Adi juga menjelaskan kalau uang yang dititipkan tersebut merupakan uang pribadi, bukan uang partai Hanura. Uang tersebut kata dia diperoleh Wiranto dari menjalankan bisnis.

"Saat itu klien saya enggak jabat jadi birokrat, ya kan, dia kan usaha, karena usaha. Ya kebetulan karena kayak pertemanan begini, mau minjem duit, ya monggo silakan aja pakai nih kebetulan saya punya duit, tapi nanti setor ke bank ya, nanti saya minta ya kalau butuh," kata Adi mengilustrasikan

"Ini uang pribadi, kalau uang partai beda lagi," tegas Adi.

Ia juga menjelaskan soal permintaan ganti rugi lain sebesar Rp18,5 miliar itu kata dia merupakan

kalkulasi bunga uang Wiranto yang tidak bisa ditarik sejak 2009. Sementara itu, jumlah uang paksa atau dwangsom diambil mengacu pada 1267 KUHPerdata.

Terkait dengan penanganan perkara ini, Adi mengatakan perkara masih berlanjut di tahap mediasi.

Ketua DPP Hanura Inas Zubir memberikan tanggapan soal gugatan mantan Ketua Umum Hanura kepada Mantan Bendahara Umum partai yang identik dengan warga oranye itu.

Ia menilai uang sebesar SGD 2.310.000 atau setara dengan Rp23 miliar itu bukanlah jumlah yang kecil, apalagi jika uang tersebut disebutkan sebagai titipan kepada Bambang Sujagad yang pada saat itu sedang menjabat juga sebagai Bendahara Umum Partai Hanura.

"Jadi Wiranto perlu mengklarifikasi melalui media, uang apakah dan dari mana sumbernya, sehingga harus dititipkan kepada Bambang Sujagad," kata Inas melalui keterangan tertulis, Selasa (5/11/2019).

Sebelumnya diberitakan Wiranto menggugat Bambang Sujagad karena telah ingkar janji dalam perjanjian penitipan dana hingga 2,3 juta dolar Singapura.

Selain menuntut pengembalian dana setara dengan Rp23,6 miliar, Wiranto juga menuntut ganti rugi lain, sehingga total tuntutannya mencapai Rp44,9 miliar.

"Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi/ingkar janji/cidera janji, dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi surat perjanjian, tertanggal 24 November 2009, tentang Penitipan dana sebesar 2.310.000 Sing $ (Dua Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Singapur Dollar)," Seperti dikutip dari isi petitum, Selasa (5/11/2019).

Dalam perkara bernomor 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst dinyatakan bahwa surat perjanjian tertanggal 24 November 2009, tentang Penitipan dana itu sah secara hukum.

Oleh karena itu, Wiranto menuntut agar dana yang dititipkan itu dikembalikan. Selain itu, Wiranto juga menuntut agar Bambang membayar kerugian yang dikeluarkan sesuai diktum angka 13 pada halaman 8 dengan nilai Rp2,8 miliar.

Ia juga menggugat agar Bambang membayar bunga sejak tanggal 24 November 2009 hingga tanggal gugatan dilayangkan sebesar Rp18,5 miliar.

Tak hanya itu Wiranto juga menggugat agar barang berharga dalam gugatan dinyatakan sebagai barang sita sebagai jaminan.

Kemudian, mantan Panglima ABRI itu juga menuntut agar Bambang membayar uang paksa (Dwangsom) Rp5 juta per hari apabila tidak memenuhi isi putusan. Wiranto juga meminta agar menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi serta meminta tergugat membayar perkara.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan gugatan Wiranto. Ia juga membenarkan perkara tersebut diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kalau sudah ada nomor berarti benar," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Makmur saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (5/11/2019).

Baca juga artikel terkait PARTAI HANURA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi