Menuju konten utama

Grup Merdeka Dukung Pemulihan Korban Terorisme Bersama BNPT-LPSK

Grup Merdeka melalui SCM dukung pemulihan korban terorisme dalam kolaborasi BNPT-LPSK di Hari Internasional Korban Terorisme 2026.

Grup Merdeka Dukung Pemulihan Korban Terorisme Bersama BNPT-LPSK
Perwakilan manajemen PT Sulawesi Cahaya Mineral, Boyke P. Abidin, menyerahkan tali asih kepada korban tindak pidana terorisme peristiwa Bom Bali II tahun 2005. FOTO/dok. MDKA
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT Merdeka Battery Materials Tbk (“MBMA”; IDX: MBMA), bagian dari Grup Merdeka, melalui anak usahanya PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”), mendukung kegiatan “Kolaborasi Implementasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan dan Tindak Pidana Terorisme dalam Hari Internasional Peringatan dan Penghormatan Korban Terorisme Tahun 2026” yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (“BNPT”) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, BNPT dan LPSK menggelar sejumlah agenda, antara lain peletakan karangan bunga, moment of silence, sambutan dari Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Letjen TNI (Purn.) Lodewijk Freidrich Paulus, Kepala BNPT Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, S.I.K., M.H., Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, serta perwakilan United Nations Resident Coordinator Gita Sabharwal. Acara juga mencakup penyerahan kompensasi dan tali asih kepada korban tindak pidana terorisme, serta talkshow bersama korban, BNPT, dan LPSK untuk memperkuat pemahaman publik mengenai pengalaman, kebutuhan, dan proses pemulihan korban.

Dukungan SCM dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari keterlibatan dunia usaha dalam memperkuat program pemulihan korban tindak pidana terorisme. Kolaborasi ini sekaligus menegaskan bahwa pemulihan korban tidak hanya menjadi agenda negara, tetapi juga membutuhkan kepedulian bersama dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029 atau RAN PE Fase II. Dalam RAN PE Fase II, pelindungan saksi dan pemenuhan hak korban menjadi salah satu tema strategis yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Peringatan Hari Internasional untuk Mengenang dan Memberikan Penghormatan kepada Korban Terorisme 2026 menjadi momentum untuk memperkuat perhatian publik terhadap korban dan penyintas. Agenda ini tidak hanya menjadi ruang untuk mengenang peristiwa terorisme, tetapi juga untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, penghormatan, serta dukungan pemulihan agar dapat kembali berdaya.

“Pemenuhan hak korban merupakan bagian dari kehadiran negara. Karena itu, kami terus mendorong agar korban mendapatkan informasi dan akses terhadap haknya, sekaligus memastikan proses pemulihan dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujar Eddy Hartono, S.I.K., M.H., Kepala BNPT. Perwakilan manajemen PT Sulawesi Cahaya Mineral, Boyke P. Abidin, hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan Grup Merdeka terhadap agenda kemanusiaan dan penguatan kolaborasi dalam pemulihan korban.

“Grup Merdeka percaya bahwa pemulihan korban tindak pidana terorisme membutuhkan dukungan yang luas dan berkelanjutan. Melalui SCM, kami ingin turut berkontribusi dalam memperkuat kepedulian terhadap korban, mendukung proses pemulihan penyintas, serta menghormati hak dan martabat mereka sebagai bagian dari masyarakat,” ujar Boyke.

Boyke menambahkan, keterlibatan dunia usaha dalam agenda kemanusiaan seperti ini mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun masyarakat yang lebih tangguh.

“Bagi kami, keberlanjutan juga mencakup kontribusi terhadap kehidupan sosial yang aman, inklusif, dan berkeadilan. Karena itu, dukungan terhadap program pemulihan korban menjadi bagian dari komitmen Grup Merdeka untuk hadir dalam inisiatif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

BNPT mencatat, hingga saat ini telah diterbitkan 789 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu. Dari jumlah tersebut, 655 surat diterbitkan pada 2018–2021, sementara 134 surat lainnya diterbitkan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023. Kesempatan pengajuan permohonan kompensasi dan bantuan bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu masih terbuka hingga 8 Juni 2028.

Grup Merdeka memandang keterlibatan dunia usaha dalam program pemulihan korban sebagai bagian dari kontribusi sosial yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat pesan bahwa korban tindak pidana terorisme membutuhkan pemulihan yang menyeluruh, tidak hanya dari sisi hukum dan kompensasi, tetapi juga dukungan sosial, psikologis, dan ekonomi agar dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis