Menuju konten utama

Mendagri Setujui RUU 15 Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna DPR

Mendagri Tito menyetujui 15 RUU Kabupaten/Kota untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Mendagri Setujui RUU 15 Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna DPR
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja DPR RI Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). (FOTO/dok.Kemendagri)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) 15 Kabupaten/Kota dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI.

Persetujuan itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam Rapat Kerja DPR RI Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, Senin (21/9/2026).

"Selanjutnya pemerintah menyatakan setuju untuk dilanjutkan ke pembicaraan selanjutnya, yaitu Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI," kata Tito ketika menghadiri pembahasan di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam pembahasan sebelumnya, pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah menyepakati pembatasan substansi RUU di tiga aspek utama, yakni landasan hukum, penataan wilayah, dan ciri khas daerah. Pembatasan tersebut bertujuan menjaga efisiensi pembahasan agar tidak melebar ke persoalan lain yang berpotensi memperpanjang proses legislasi.

"Pada prinsipnya sudah disepakati tentang pembahasan tiga hal tersebut, dibatasi," tambah Tito.

Selama pembahasan, sempat muncul perdebatan mengenai penetapan ibu kota sejumlah kabupaten yang tercantum di lebih dari satu kecamatan. Setelah dibahas oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, disepakati bahwa lokasi ibu kota kabupaten hanya akan dicantumkan pada satu kecamatan.

Atas nama pemerintah, Mendagri Tito memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi), Panitia Kerja, Tim Perumus, Tim Sinkronisasi, dan Pimpinan Komite I DPD RI.

Menurut dia, kesepakatan yang tercapai adalah buah dari sinergi semua pihak yang terlibat. Dia mengingatkan, penyelesaian RUU ini menjadi langkah penting untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum.

“Dengan disepakatinya RUU 15 Kabupaten/Kota ini, sebagaimana 20 Undang-Undang Provinsi dan 142 Undang-Undang Kabupaten/Kota sebelumnya, pemerintah percaya bahwa inisiatif yang telah diambil DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan di daerah, termasuk juga kepastian atas dasar hukum, terutama konstitusinya,” tegasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda beserta pimpinan dan anggota Komisi II, anggota Komite I DPD RI Agustin Teras Narang, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman, serta sejumlah pejabat kementerian/lembaga terkait.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis