Menuju konten utama

GNPF-MUI Anggap Vonis Ahok 2 Tahun di Luar Perkiraan

GNPF MUI mengapresiasi keputusan majelis hakim yang disebutnya independen dan bebas dari intervensi pihak luar.

GNPF-MUI Anggap Vonis Ahok 2 Tahun di Luar Perkiraan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) selaku terpidana kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). AANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF MUI) tidak menyangka dengan keputusan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Wakil Ketua Umum GNPF-MUI Zaitun Rasmin mengaku heran dengan putusan hukum terhadap Ahok yang divonis penjara dua tahun karena kasus penistaan agama. Menurutnya, vonis mempidanakan Ahok selama dua tahun di luar dugaannya.

"Terkait vonis, kami sebenarnya berekspektasi lima tahun penjara. Kami juga sedikit agak heran kenapa dua tahun," kata Zaitun sebagaimana dilansir dari Antara, Selasa (9/5/2017).

Meski demikian, Zaitun menegaskan bahwa GNPF MUI mengapresiasi keputusan majelis hakim yang disebutnya independen dan bebas dari intervensi pihak luar.

"Tampaknya mereka (majelis hakim) sangat independen dan tidak terpengaruh oleh siapapun. Dengan uraian majelis hakim tadi, mereka kelihatan sangat objektif dalam melihat kasus ini," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI itu.

Sementara terkait upaya banding dari Ahok terhadap keputusan majelis hakim, Zaitun mengatakan pihaknya tidak akan menghalangi.

"Itu kan hak terdawka. Kita jangan menghalangi. Namun mereka (terpidana dan kuasa hukum) harus mempertimbangkan bahwa banding tidak selamanya meringankan, kadang-kadang bertambah," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kami akan melakukan banding," kata Ahok setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya di persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Vonis hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan karena menilai Ahok terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terhadap putusan ini jaksa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan akan menentukan sikap dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari