Menuju konten utama
Kasus Dugaan Korupsi Kementan

Giliran Sekjen Kementan Diperiksa KPK Hari Ini

Kasdi Subagyono diperiksa guna melengkapi pemberkasan tersangka korupsi Kementan. Namun, tidak dirinci siapa tersangka yang dimaksud.

Giliran Sekjen Kementan Diperiksa KPK Hari Ini
Ali Fikri ungkap akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian, Senin (2/9/2023). tirto.id/Avia

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kali ini, pemanggilan dilakukan kepada Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Selasa (10/10/2023).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pemeriksaan Kasdi dilakukan untuk melengkapi pemberkasan tersangka lain. Namun, tidak dirinci siapa tersangka yang dimaksud.

“Benar [ada pemeriksaan Kasdi], sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain,” kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Kasdi menjadi satu dari sembilan nama yang dicegah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan tersebut. Selain Kasdi, pencegahan juga dilakukan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), istrinya, anaknya, cucunya, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.

Sembilan nama tersebut dilakukan pencegahan selama enam bulan sejak pengajuan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan kepada Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Senin (9/10/2023). Pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitas dirinya sebagai saksi untuk tersangka lain.

Muhammad Hatta menjalani pemeriksaan selama 7,5 jam. Ia irit berbicara terkait kasus yang disebut juga menyeret namanya sebagai tersangka.

Saat ditanya mengenai informasi adanya pungutan setoran yang dilakukan dirinya untuk SYL, ia menampik. Hatta menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.

“Enggak, enggak segitunya. Nanti sama kuasa hukum saya aja,” tuturnya usai menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka yang telah ditetapkan. Bahkan, belum dijelaskan duduk perkara kasus tersebut yang berdasarkan informasi terbagi ke dalam tiga bagian.

Di sisi lain, Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah membeberkannya bahwa Syahrul Yasin Limpo sudah menjadi tersangka.

"Bahwa dia sudah ditetapkan tersangka. Saya sudah dapat informasi malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama, tapi resminya ketersangkaannya itu sudah digelarkan lah," kata Mahfud saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI KEMENTAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto