Menuju konten utama

Gerindra Yakin Hak Angket Ahok Gate Akan Berhasil

sebanyak 90 orang dari empat fraksi, yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS, dan PAN, mengajukan Hak Angket 'Ahok Gate' ke pimpinan DPR. Pengajuan Hak Angket itu dilakukan karena Menteri Dalam Negeri diduga melakukan pelanggaran hukum karena melantik Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah selesai masa cuti kampanye Pilkada Jakarta.

Gerindra Yakin Hak Angket Ahok Gate Akan Berhasil
Ketua Fraksi Gerindra di DPR Ahmad Muzani. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Ketua Fraksi Gerindra di DPR Ahmad Muzani mengatakan bahwa partainya yakin pengusulan Hak Angket terkait pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur Jakarta akan berhasil meskipun prosesnya akan berjalan setelah masa reses.

"Saya optimis karena standar pengguliran hak angket itu sudah memenuhi syarat dan perdebatannya di Rapat Paripurna setelah reses," kata Muzani di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Lebih lanjut Muzani menjelaskan Hak Angket tersebut sudah bisa diajukan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan dibahas di Rapat Paripurna.

Dia mengatakan kemungkinan besar prosesnya dibahas di Paripurna setelah reses. DPR, kata dia, sudah memasuki masa reses pada 24 Februari 2017 mendatang.

"Saya belum tahu apakah para pengusul Hak Angket itu sudah menyurat ke Pimpinan DPR atau belum. Kalau sudah berarti tinggal dibahas di Bamus lalu dijadwalkan ke Paripurna. Saya perkirakan kemungkinan prosesnya berjalan setelah reses," ujarnya dikutip dari Antara.

Muzani menegaskan bahwa Hak Angket itu secara tidak langsung mengingatkan kepada pemerintah bahwa pernah ada kasus kepala daerah menjadi terdakwa yang langsung dinonaktifkan dari jabatannya, namun berbeda dengan Ahok yang justru dilantik kembali setelah menjadi terdakwa.

"Kalau Komisi II DPR ingin mengundang Mendagri terkait ini maka itu hal yang baik sebagai penjelasan awal Mendagri," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan rapat pimpinan DPR pada Selasa (14/2) memutuskan akan memasukkan agenda pembacaan surat pengajuan Hak Angket 'Ahok Gate' pada Rapat Paripurna, 23 atau 24 Februari 2017.

"Untuk membacakan surat dari pengusul hak angket yang berjumlah 93 orang. Surat tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna terdekat, usulan untuk penggunaan hak angket," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta.

Surat itu, kata dia, akan diberikan persetujuan dilanjutkan atau tidak dan keputusannya akan dibahas dalam rapat paripurna.

Dia mengatakan usulan itu sudah masuk sehingga kemungkinan tidak ada yang menarik dukungan, namun diyakini akan terus bertambah.

"Surat masuk dibacakan di paripurna baru nanti dibahas sesuai mekanisme," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 90 orang dari empat fraksi, yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional, mengajukan Hak Angket 'Ahok Gate' ke pimpinan DPR.

Usulan itu diterima oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Pengajuan Hak Angket itu dikarenakan pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, diduga melakukan pelanggaran hukum karena melantik Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah selesai masa cuti kampanye Pilkada Jakarta.

Pelantikan itu dianggap melanggar hukum karena dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah kepala daerah harus diberhentikan sementara ketika menjadi terdakwa pidana lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET AHOK GATE atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto