sebanyak 90 orang dari empat fraksi, yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS, dan PAN, mengajukan Hak Angket 'Ahok Gate' ke pimpinan DPR. Pengajuan Hak Angket itu dilakukan karena Menteri Dalam Negeri diduga melakukan pelanggaran hukum karena melantik Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah selesai masa cuti kampanye Pilkada Jakarta.