Menuju konten utama

Empat Fraksi DPR Tetap Ingin Ahok Dinonaktifkan

Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat tetap bersikeras menggulirkan isu hak angket kepada pemerintah terkait status gubernur aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Empat Fraksi DPR Tetap Ingin Ahok Dinonaktifkan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa.

tirto.id - Empat fraksi di DPR yakni Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat tetap bersikeras menggulirkan isu hak angket kepada pemerintah terkait status gubernur aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan wacana ‘Ahok Gate’ tersebut akan didulang lagi di sidang Paripurna DPR.

“Sudah sampai rapim dan sudah sampai penjadwalan Bamus (badan musyawarah),” kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut politisi PKS itu, rapat Bamus akan dimulai pekan depan sekitar Senin atau Selasa guna membahas lanjutan dari usulan untuk penjadwalan pembacaan hak angket di sidang paripurna.

“Paripurna itu soal pembacaan dulu, jadi usulannya dibaca dulu. Saya kira di Bamus akan dijadwalkan. Memang ada persoalan teknis, jadwal rutin DPR tanggal 23 atau 24 [Februari] sudah masuk masa reses,” ujarnya.

Fahri mengganggap bahwa waktu pengambilan keputusan terkait hak angket ini akan memakan waktu yang cukup panjang karena ada jeda untuk proses persetujuan juga lobi dengan pihak yang akan menyetujui.

Ia juga mengatakan bahwa fraksi pendukung pemerintah selain PAN sebenarnya sudah menolak isu hak angket ‘Ahok-Gate’ ini. Namun, Fahri percaya hal ini akan terus bergulir.

“Begitu masuk ke dalam tema keputusan dan aspirasi anggota itu harusnya one by one, one man one vote. Jadi tetap berdasarkan orang per orang,” pungkas Fahri.

Fahri juga sempat mengatakan pada Kamis (16/2) bahwa meskipun fatwa MA sudah dikeluarkan terkait kasus Ahok, tidak mempengaruhi hak angket yang dikeluarkan anggota DPR. Ia malah berharap MA tidak mengeluarkan fatwa sampai isu ‘Ahok-Gate’ ini selesai karena bisa mempengaruhi independensi pengadilan.

“Tidak mempengaruhi sikap penggunaan hak anggota karena seperti ketua MA sebaiknya diselesaikan pemerintah. Sebaiknya jangan pemerintah meminta yang dapat mengganggu independensi pengadilan. Kalau MA memutuskan sesuatu, bisa hakim di bawah terganggu, saya berharap MA tidak keluarkan fatwa sampai ini selesai,” tuturnya.

“Kan pelanggaran hukum sudah terjadi, kecuali pelanggaran belum terjadi. Mungkin sikap dewan bisa melemah, tapi ‘kan ini sudah terjadi. Ini dilakukan sepertinya secara sadar,” lanjutnya.

Sedangkan Lukman Edy selaku Wakil Ketua Komisi II yang berkaitan dengan bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah mengatakan bahwa Ahok sepatutnya bisa mendapatkan surat pemberhentian sementara karena pelanggaran yang dilakukannya sudah membahayakan NKRI.

“Pidananya ‘kan sudah jelas, pidananya membahayakan keutuhan NKRI, itu dia tidak bisa menjadi gubernur. Dinyatakan bersalah, tidak bisa menjadi gubernur. Walaupun dia dapat suara terbanyak,” tutur Lukman Edy melalui telepon.

“Ya itu ketentuan itu ada di UU Pemerintah Daerah (pasal) 83 ayat 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa kalau pejabat gubernur itu dinyatakan terdakwa dengan hukuman minimal 5 tahun akibat dari perbuatan pidana makar, pidana narkoba, kejahatan seksual dan membahayakan keutuhan NKRI, itu di nonaktifkan, harus segera dinonaktifkan. Nah kemudian wakil gubernurnya diangkat sebagai gubernur,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET AHOK GATE atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto