Menuju konten utama

Fadli Sebut Usulan Hak Angket Akan Dibacakan dalam Paripurna

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan rapat pimpinan DPR memutuskan untuk memasukkan agenda pembacaan surat pengajuan Hak Angket 'Ahok Gate' pada Rapat Paripurna pada tanggal 23 atau 24 Februari 2017.

Fadli Sebut Usulan Hak Angket Akan Dibacakan dalam Paripurna
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Antara foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo diduga melakukan pelanggaran hukum karena melantik kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah selesai masa cuti kampanye Pilkada Jakarta.

Pelantikan ini dianggap melanggar hukum karena dalam Undang-undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah kepala daerah harus diberhentikan sementara saat ditetapkan menjadi terdakwa pidana lima tahun penjara.

Terkait dengan itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan rapat pimpinan DPR memutuskan untuk memasukkan agenda pembacaan surat pengajuan Hak Angket 'Ahok Gate' pada Rapat Paripurna pada tanggal 23 atau 24 Februari 2017.

"Untuk membacakan surat dari pengusul hak angket yang berjumlah 93 orang. Surat tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna terdekat, usulan untuk penggunaan hak angket," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (14/2/2017).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa surat itu nanti akan diberikan persetujuan dilanjutkan atau tidak dan keputusannya akan dibahas dalam rapat paripurna.

Dia juga mengatakan bahwa usulan itu sudah masuk sehingga kemungkinan tidak ada yang menarik dukungan namun diyakini akan terus bertambah.

"Surat masuk dibacakan di paripurna baru nanti dibahas sesuai mekanisme," ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (13/2) sebanyak 90 orang dari empat Fraksi, yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional, mengajukan Hak Angket 'Ahok Gate' ke pimpinan DPR.

Usulan ini diterima oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Baca juga artikel terkait GUBERNUR DKI JAKARTA AHOK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto