Menuju konten utama

Hak Angket Status Ahok akan Dibahas di Sidang Paripurna DPR

Usulan hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama, yang diaktifkan kembali oleh pemerintah sebagai Gubernur DKI Jakarta, akan dibacakan di sidang Paripurna DPR RI pada pekan ini. 

Hak Angket Status Ahok akan Dibahas di Sidang Paripurna DPR
Ketua DPR Setya Novanto (ketiga kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kedua kanan) dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kanan) berjalan menuju meja pimpinan sidang saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Wacana pengusulan Hak Angket DPR RI, yakni terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta di saat statusnya masih terdakwa di sidang penodaan agama, semakin menguat.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan usulan hak angket, yang biasa disebut Hak Angket Ahok Gate, tersebut sudah diproses di Badan Musyawarah DPR. Rencananya, usulan ini akan disampaikan dalam sidang paripurna penutupan masa sidang DPR RI pada Kamis pekan ini.

"Usulan sudah masuk, akan dibacakan di paripurna," ujar Fadli di Kompleks Parlemen pada Selasa (21/2/2017).

Fadli menambahkan pembahasan wacana hak angket itu baru sebatas sebagai usulan. Sementara keputusan DPR RI mengenai kepastian diterima atau tidak usulan hak angket ini akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Di sidang paripurna pada pekan ini, usulan itu hanya dibacakan surat usulannya saja.

"Sejauh ini sebagai usulan dibicarakan di bamus (Badan Musywarah DPR RI), dan (lalu ada) penyikapan di paripurna, tapi bukan yang sekarang (sidang paripurna pekan ini)," kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menambahkan usulan hak angket ini sudah memenuhi ketentuan persyaratan. Karena itu, kepastian mengenai pelaksanaan hak angket ini tinggal menunggu keputusan pimpinan DPR untuk rapat dengan semua fraksi dan mengagendakan sidang paripurna.

"Jadi ini domain rapat pimpinan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata politikus Partai Demokrat itu.

Hak angket adalah hak yang dimiliki anggota DPR untuk melakukan penyelidikan atas sebuah isu. Hak ini boleh diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan harus berasal lebih dari satu fraksi. Usulan hak angket ini baru bisa dilakukan apabila disetujui lebih dari 50 plus satu anggota DPR di rapat paripurna.

Berdasarkan Pasal 200, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), hak angket disampaikan pengusul kepada pimpinan DPR untuk dibawa ke Badan Musyawarah lalu ke rapat paripurna.

Kemudian, dalam Pasal 201, dijelaskan bahwa jika usulan hak angket tersebut diterima, DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi di DPR. Jika usulan hak angket ditolak, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Hingga kini telah ada empat fraksi di DPR yang resmi mengajukan hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keempat Fraksi yang mengajukan adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET DPR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom