Menuju konten utama

Tak Peduli Fatwa MA, DPR Tetap Ajukan Hak Angket Ahok Gate

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan pengajuan hak angket "Ahok Gate" tidak terpengaruh hasil tafsir dari fatwa Mahkamah Agung, sehingga tetap bisa bergulir.

Tak Peduli Fatwa MA, DPR Tetap Ajukan Hak Angket Ahok Gate
Wakil ketua dpr fadli zon mengikuti pertemuan dengan komisi yudisial di kompleks parlemen, senayan, jakarta, kamis (30/6). Antara foto/hafidz mubarak a.

tirto.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan pengajuan hak angket "Ahok Gate" tidak terpengaruh hasil tafsir dari fatwa Mahkamah Agung, sehingga tetap bisa bergulir.

"Fatwa MA kan bukan urusan kami, fatwa MA juga tidak mengikat, tidak punya ikatan hukum," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2017.

Dia mengatakan hak angket adalah proses politik yang dilakukan DPR untuk fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan dari sebuah undang-undang sedangkan fatwa MA adalah urusan hukum.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa Fatwa MA itu bidang yudikatif sementara itu DPR bidangnya legislatif sehingga keduanya berbeda.

"Menurut saya yang harus dijalankan DPR ini penggunaan hal yang dijamin konstitusi sebagai fungsi pengawasan," ujarnya.

Pimpinan DPR telah menerima usul inisiator Hak Angket mengenai keputusan Kementerian Dalam Negeri menetapkan kembali Basuki T. Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Usulan itu diajukan oleh empat fraksi yakni Fraksi Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menuding keputusan Kemendagri itu melanggar UU KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga anggota DPR layak mengajukan Hak Angket.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Selasa (14/2/2017), mengaku telah menyampaikan surat permohonan pendapat hukum ke Mahkamah Agung ihwal pro dan kontra penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah berstatus terdakwa.

"Sudah kami sampaikan ke sekretariat MA," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Tjahjo mengatakan awalnya berniat menemui Ketua MA secara langsung. Namun berhubung MA sedang melakukan rapat paripurna, maka dirinya memutuskan menyampaikan surat permohonan pendapat hukum itu melalui sekretariat MA.

Menurut Tjahjo permohonan pendapat hukum ke MA dilayangkan karena Kementerian Dalam Negeri menghargai pendapat anggota DPR RI dan para pakar hukum, baik yang berpendapat sama dengan Kemendagri maupun yang berpendapat lain.

Kemendagri sejauh ini berpendapat penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama masih perlu menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kasus terdakwa Gubernur DKI.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET DPR atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri