Menuju konten utama

Nasib Usulan Hak Angket Ahok Gate Diputus Setelah Reses

Kepastian penerimaan DPR RI untuk usulan Hak Angket tentang pengaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Hak Angket Ahok Gate) dibahas setelah masa reses yang berakhir pada pertengahan Maret 2017.

Nasib Usulan Hak Angket Ahok Gate Diputus Setelah Reses
Suasana saat Sidang Paripurna DPR ke-18 Masa Sidang III Tahun Sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (23/2/2017). Paripurna itu membahas laporan pimpinan Komisi XI mengenai hasil pembahasan calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI), perpanjangan waktu pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang serta pidato penutupan Masa Sidang III oleh Ketua DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyatakan kepastian penerimaan usulan Hak Angket tentang pengaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di saat masih berstatus terdakwa sidang penistaan agama, atau Ahok Gate, akan dibahas setelah masa reses.

Menurut dia, usulan itu akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk dijadwalkan pembahasan finalnya dalam rapat paripurna pada masa sidang berikutnya yang dimulai pada (15/3/2017) mendatang.

“Karena kita masuk masa reses. Kemudian nanti di masa sidang yang akan datang dibawa ke Bamus untuk dijadwalkan, diagendakan keputusanya pada rapat paripurna. Kita lihat nanti kan rakyat akan menyaksikan mana yang mendukung angket dan mana yang tidak. Siapa tahu banyak yang berubah untuk mendukung perlunya angket ini,” kata Fadli seusai rapat paripurna pada Kamis (23/2/2017).

Pengajuan usulan Hak Angket Ahok Gate ini sudah memenuhi persyaratan UU MD3 karena ada 90 anggota DPR RI yang mengajukannya. Mereka merupakan anggota Fraksi PAN, Gerindra, PKS, dan Demokrat.

Usulan ini dibacakan dalam Sidang Paripurna III pada hari ini. Sekalipun baru tahap pembacaan usulan, komentar pedas sudah muncul dari sebagian pendukung Hak Angket tersebut.

Misalnya, anggota Fraksi Gerindra, Haerul Saleh menyatakan pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak bisa dibiarkan oleh DPR RI. Apalagi, kasus penodaan agama yang menjerat Ahok telah menjadi nasional. Menurut dia permasalahan ini preseden buruk bagi masa depan hukum di Indonesia.

“Basuki Tjahaja Purnama telah menghabiskan sebagian besar energi kita, hanya karena satu orang bernama Basuki Tjahaja Purnama ini,” ujar dia.

Anggota Fraksi PKS, Refrizal menimpali komentar Haerul. Ia menyatakan pelanggaran hukum jelas terjadi saat Ahok diaktifkan kembali sebagai Gubernur.

“Negara ini wajib membutuhkan teladan bagi kita semua. Bagi teman-teman yang beranggapan hak angket tidak perlu diteruskan, gampang caranya. Turunkan saja saudara Basuki Tjahaja Purnama, besok saya rasa hak angket ini sudah tidak perlu,” jelasnya.

Penolakan sebagian anggota DPR RI terhadap pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta ini telah direspon oleh Kemendagri. Mendagri Tjahjo Kumolo, di beberapa kesempatan, menegaskan pengaktifan kembali Ahok tidak melanggar UU Pemda karena dakwaan untuk dia, yang mengancam hukuman 5 tahun penjara, di sidang kasus penodaan agama, merupakan dakwaan alternatif.

Menurut Tjahjo, keputusan terkait penonaktifan Calon Gubernur DKI Jakarta inkumben di Pilkada 2017 itu menunggu isi tuntutan jaksa di kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET AHOK GATE atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom