Menuju konten utama
Kampanye COVID-19

Gerakan Mobil Masker BNPB demi Tingkatkan Kepatuhan Prokes 3M

Gerakan Mobil Masker untuk Masyakarat oleh BNPB dimulai di wilayah Jakarta selama 3 hari sejak Kamis (12/8/2021) hingga Sabtu (14/8/2021).

Gerakan Mobil Masker BNPB demi Tingkatkan Kepatuhan Prokes 3M
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito (kanan) bersama Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Dr Amany Burhanuddin Umar Lubis, Lc MA (kiri) melepas keberangkatan Gerakan Mobil Masker di halaman Gedung IS Plaza, Jakarta, Kamis (12/8/2021). (Komunikasi Kebencanaan BNPB/Danung Arifin)

tirto.id - Gerakan Mobil Masker untuk Masyakarat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 gelaran pertama dilakukan di wilayah Jakarta selama 3 hari mulai Kamis (12/8/2021) hingga Sabtu (14/8/2021). Apa fungsi gerakan ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19?

Berdasarkan rilis BNPB, Gerakan Mobil Masker ini dijalankan untuk memuluskan program pemerintah terkait upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

Sejak awal pandemi Covid-19, protokol yang diterapkan adalah 3M, yaitu memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.

Mengapa Harus Memakai Masker?

Pada praktiknya, penting bagi setiap lapisan masyarakat untuk memakai masker. Penularan Covid-19 terutama terjadi melalui droplet, cipratan atau percikan liur dari hidung atau mulut ketika seseorang bersin, batuk, dan berbicara. Droplet ini dapat terlontar hingga jarak 1-2 meter.

Masker digunakan bukan cuma oleh seseorang yang sedang mengalami gejala, tetapi semua orang. Direkomendasikan untuk menggunakan masker ganda, yaitu masker medis atau masker bedah sekali pakai di bagian dalam, kemudian dilapis masker kain untuk bagian luar.

Seseorang wajib menggunakan masker ketika ia sedang mengalami gejala serupa Covid-19, termasuk kelompok berisiko tinggi (lansia, memiliki komorbid/penyakit peserta), dan ketika beraktivitas bersama orang lain atau di luar rumah. Selain itu, jika tengah berada di ruang tertutup, ramai, dan tidak berventilasi bagus, seseorang tetap dianjurkan untuk mengenakan masker.

Hal yang sama juga berlaku untuk warga yang sudah mendapatkan 2 kali vaksin Covid-19. Memang, vaksin terbukti dapat mengurangi risiko gejala berat hingga kematian karena pengaruh Covid-19. Namun, vaksin tidak dapat 100 persen menghindarkan seseorang dari tertular Covid-19.

Berdasarkan data Covid19.go.id, dari sampel 4,2 juta orang berKTP Jakarta yang sudah divaksin, tercatat 0,013% yang meninggal sesudah terpapar Covid-19. Ini setara dengan 13 orang per 100 ribu penduduk.

Efek perlindungan vaksin Covid-19 lengkap (2 dosis) terhadap pasien Covid-19 mampu melindungi risiko dari kematian hingga 73 persen dibandingkan yang belum mendapatkan vaksin.

Persentasenya, 84,5 persen pasien Covid-19 yang tidak divaksin dapat sembuh.

Sementara itu, 90,2 persen pasien yang mendapatkan dosis pertama saja dari vaksin Covid-19 dapat sembuh.

Berikutnya, 95,9 persen pasien yang sebelumnya sudah mendapatkan 2 dosis vaksin Covid-19 dapat sembuh.

Vaksin hanyalah salah satu cara untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah masyarakat. Walaupun secara umum orang yang sudah divaksin hanya mengalami gejala ringan, atau bahkan tanpa gejala, tetapi tetap saja orang tersebut dapat menulari orang lain tanpa disadari. Oleh karenanya, penggunaan masker bagi mereka yang sudah divaksin tetap diperlukan.

Terkait ketersediaan masker ini, BNPB melakukan gerakan mobil masker yang bertujuan untuk memasifkan pembagian masker gratis. Pembagian ini akan berlangsung khususnya di titik-titik aktivitas masyarakat seperti pasar, pedagang kaki lima, terminal, stasiun, dan tempat ibadah.

Sasaran pembagian masker adalah masyarakat, khususnya golongan ekonomi lemah, yang bisa jadi demi menerapkan protokol kesehatan dengan membeli masker yang layak akan memberatkan. Gelar pertama gerakan mobil masker dilakukan di Jakarta selama 3 hari mulai Kamis (12/8/2021) hingga Sabtu (14/8/2021). Selanjutnya kegiatan ini akan dilanjutkan di provinsi-provinsi lain di Indonesia.

Berdasarkan Laporan Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan oleh Satgas Penanganan Covid-19 per 8 Agustus 2021, di level kabupaten/kota dalam 7 hari terakhir, terdapat 202 kabupaten/kota yang tingkat kepatuhannya mencapai 91 hingga 100 persen atau 51,93 persen dari total kabupaten/kota di Indonesia.

Namun, masih ada 33 kabupaten/kota (8,48 persen) dengan kepatuhan di bawah 60 persen, diikuti 40 kabupaten/kota (10,28 persen) dengan kepatuhan 61-75 persen, dan 114 kabupaten/kota (29,31 persen) dengan kepatuhan 76-90 persen.

Sementara itu, rata-rata kepatuhan memakai masker terendah di lokasi kerumunan terjadi di restoran/kedai (80.40%), tempat ibadah (84.38%), rumah (84.56%), jalan umum (85.88%), dan tempat wisata (86.40%).

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya