Menuju konten utama
Periksa Data

Gempa dan Tsunami: Mitigasi Buruk, Kerugian Tinggi

Pemerintah Indonesia, siapapun presidennya, harus menjadikan kebijakan mitigasi nasional sebagai salah satu prioritas utama.

Gempa dan Tsunami: Mitigasi Buruk, Kerugian Tinggi
Header Periksa Data Buruknya Mitigasi, Tingginya Nilai Kerugian. tirto.id/Quita

tirto.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat (PDF) dalam periode 2005-2015 telah terjadi 11.648 kejadian bencana hidrometeorologi: banjir, gelombang ekstrem, kebakaran lahan dan hutan, kekeringan, dan cuaca ekstrem di Indonesia. Sementara 3.810 kejadian lain adalah bencana geologi—seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, dan tanah longsor.

Meski jumlah kejadiannya lebih sedikit, bencana geologi seperti gempa dan tsunami berdampak lebih besar. Bukan hanya soal jumlah korban, tapi juga kerugian ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Februari silam, pernah menyatakan gempa di Indonesia berpotensi menyebabkan PDB hilang sampai 3 persen.

Lantas, benarkah gempa bumi dan tsunami berdampak lebih besar dari bencana lain? Bagaimana kesiapan pemerintah, terutama soal kucuran anggaran, untuk bersiaga menghadapi bencana?

Digulung Gempa & Tsunami

Setidaknya telah terjadi 252 gempa bumi dan 12 tsunami selama hampir dua dekade terakhir di Indonesia. Berdasarkan jumlah kejadian per tahun, tren gempa relatif meningkat: 4 hingga 11 kejadian pada 2000 hingga 2005. Pada 2005, jumlah kejadiannya meningkat lebih dari dua kali lipat, mencapai 26 kali.

Infografik Periksa Data Buruknya Mitigasi, Tingginya Nilai Kerugian

Beberapa kejadian gempa bumi yang berdampak besar jadi sorotan, misalnya gempa Yogyakarta pada 2006, gempa Sumatera Barat dan Bengkulu pada 2007, dan gempa Padang pada 2009.

Bencana tsunami memang lebih sedikit. Yang terbanyak pada 2006 dan 2012, masing-masing tiga kejadian. Antara 2010-2012, kejadian tsunami muncul setiap tahun. Terbaru pada 28 September 2018: gempa dan tsunami di Donggala, Palu, dan Sigi—ketiganya di Sulawesi Tengah.

Nilai Kerugian Gempa & Tsunami

Bencana alam menelan korban jiwa dan melumpuhkan fasilitas publik. Dampaknya adalah kerugian ekonomi. Namun, kerugian dan kerusakan ini tak selalu paralel dengan luas wilayah terdampak dan sering atau jarang terjadi bencana.

Contoh, dalam rekapitulasi risiko bencana sedang-tinggi yang dirilis BNPB (2015, PDF), total luas wilayah terdampak gempa sebesar 27 persen dari seluruh wilayah Indonesia, dengan total kerugian Rp648,9 triliun.

Infografik Periksa Data Buruknya Mitigasi, Tingginya Nilai Kerugian

Dari jumlah itu, 72 persen atau Rp466,7 triliun adalah kerugian fisik dan Rp 182,2 triliun adalah kerugian ekonomi. Bandingkan misalnya dari bencana kekeringan, total kerugiannya Rp192,74 triliun dari luas wilayah terdampak sebesar 86 persen.

Tsunami memiliki 1 persen risiko luas wilayah terdampak. Kecilnya angka ini karena sedikit kejadiannya. Namun, total kerugiannya besar: Rp79,5 triliun. Tsunami bikin rugi infrastruktur fisik Rp71,49 triliun dan rugi ekonomi Rp7,98 triliun.

Data lain memberi gambaran kerugian besar setelah gempa. Laporan Bappenas (PDF), misalnya, menyebut total kerugian dan kerusakan gempa Yogyakarta (2006) bernilai Rp29,1 triliun. Sementara total kerugian dan kerusakan dari gempa Sumatera Barat tercatat Rp1,1 triliun. Bahkan, gempa Padang (2009) dengan total kerugian Rp21,6 triliun membuat kerusakan pada 80 persen sektor infrastruktur (termasuk perumahan) dan 11 persen sektor produktif.

Kita juga bisa berkaca pada kerugian akibat dua tsunami terbesar di Indonesia: Rp41,4 triliun untuk Aceh dan Nias (2004) dan Rp0,35 triliun untuk Mentawai (2010).

Infografik Periksa Data Buruknya Mitigasi, Tingginya Nilai Kerugian

Kerugian secara ekonomi dari gempa (dan tsunami) di Indonesia bahkan lebih besar ketimbang di negara-negara lain. Dalam catatan studi perbandingan bencana-bencana internasional dari Pusat Kesiapan Bencana Asia dan Bank Dunia (PDF), misalnya, menempatkan gempa sebagai bencana alam yang menimbulkan paling banyak kerugian di negara-negara berkembang pada periode 1998-2004.

Sebagai contoh, total kerusakan dan kerugian oleh gempa bumi di Yogyakarta (2006, USD 3,1 miliar) jauh lebih tinggi daripada tsunami di Sri Lanka (2004, USD 1,45 miliar), India (2001, USD 2,6 miliar), dan Thailand (2004, USD 2,2 miliar); meskipun dengan kekuatan gempa yang relatif sama.

Anggaran Bencana Terbatas

Pemerintah Indonesia, seperti diatur dalam UU No 24 Tahun 2007, melakukan upaya alokasi anggaran penanggulangan bencana dalam APBN/APBD.

Untuk kegiatan rekonstruksi Aceh dan Nias (2004) misalnya, pemerintah mengeluarkan anggaran lebih dari Rp37,0 triliun. Sementara, untuk mengatasi dampak gempa di Yogyakarta, anggarannya mencapai sekitar Rp1,6 triliun (PDF). Dan, pada kasus gempa Lombok (2018), pemerintah mencairkan dana Rp985,8 miliar untuk penanganan kedaruratan dan kemanusiaan (Rp557,7 miliar melalui BNPB dan Rp428,1 miliar melalui kementerian/lembaga).

Selain APBN, alokasi untuk Dana Cadangan Bencana dalam 12 tahun terakhir sekitar Rp2,0-4,5 triliun per tahun. Pos anggaran ini dipakai tergantung jumlah kejadian bencana dan dampak kerugiannya, sehingga serapannya fleksibel setiap tahun.

Infografik Periksa Data Buruknya Mitigasi, Tingginya Nilai Kerugian

Namun, patut diingat, penanganan bencana yang buruk, terutama pada proses mitigasi, dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara. Misalnya, perkiraan PDB Yogyakarta yang jatuh pasca-gempa 2006 (PDF) sebesar 5 persen. Selain itu, gempa Padang yang ditaksir menurunkan pertumbuhan PDB daerah 0,3 persen pada 2009 dan 1,0 persen pada 2010 (PDF).

Artinya, pos anggaran cadangan untuk bencana ini sepatutnya dipakai untuk program-program pengurangan risiko bencana serta mungkin untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menyiapkan strategi pembiayaan risiko bencana, yang tak hanya mengandalkan dana cadangan, tapi juga mengambil anggaran dari beberapa kementerian atau lembaga seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dari kerugian akibat bencana gempa dan tsunami yang mengintai kawasan-kawasan di Indonesia—mengingat negeri ini dilintasi oleh Cincin Api, sepatutnya pemerintah Indonesia, siapapun presidennya, harus menjadi kebijakan pengurangan risiko bencana alias mitigasi sebagai salah satu prioritas utama.

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Scholastica Gerintya

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Scholastica Gerintya
Editor: Fahri Salam