tirto.id - Gempa berkekuatan 5,1 SR mengguncang Ambon pada 12 November 2019 pada pukul 17.10 WIB. Gempa berlokasi di 25 kilometer timur laut Ambon, Maluku dengan kedalaman 10 kilometer. Menurut catatan BKMG, gempa Ambon ini tidak berpotensi tsunami.
Setelah gempa berkekuatan 5,1 SR itu, Ambon kembali diguncang beberapa kali gempa susulan. Aktivitas gempa masih terdeteksi hingga menimbulkan kerusakan bangunan. Gempa yang terjadi pada Selasa (12/11/2019), pukul 19.10 waktu setempat (WIT) menyebabkan beberapa bangunan mengalami kerusakan.
Menurut Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo, BPBD Provinsi Maluku melaporkan per Rabu (13/11/2019), gempa menyebabkan kerusakan bangunan di beberapa titik. Berikut ini dampak kerusakan dalam kategori rusak ringan yang telah diidentifikasi di lapangan.
- Rumah Susun Waiheru di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
- Gedung Maluku City Mall.
- Masjid di Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
BPBBD melaporkan, satu orang meninggal dunia karena serangan jantung setelah gempa. Korban diduga mengalami serangan jantung setelah kaget dengan goncangan gempa yang dirasakan di Kota Ambon pada IV MMI. Korban meninggal atas nama Ibrahim Bugis yang tinggal di Tantui Kampung Jawa, Kota Ambon.
Gempa sempat menimbulkan kepanikan warga, khususnya mereka yang dirawat di RS GPM Ambon. Merespons kondisi tersebut, BPBD Kota Ambon berinisiasi untuk mendirikan tenda di sekitar rumah sakit. BPBD juga melakukan koordinasi dengan tiga wilayah yang sebelumnya terdampak gempa, yaitu Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, dan Seram Bagian Barat.
Sebelumnya BMKG melaporkan gempa dengan M 5,1 berlokasi 16 km selatan Kairatu-Seram Bagian Barat, 30 km timur laut Ambon. Gempa berkedalaman 10 kilometer.
Sementara itu, terkait percepatan penanganan darurat bencana di wilayah Provinsi Maluku, BNPB berkoordinasi dengan pemerintah daerah terdampak pada Selasa (12/11/2019) di Kantor Walikota Ambon.
Koordinasi tersebut membahas rencana pemberian Dana Tunggu Hunian (DTH) dan cash for work. BNPB meminta pemberian bantuan tersebut harus dilakukan secara akuntabilitas harus terencana serta tersampaikan kepada warga terdampak. DTH hanya diberikan bagi mereka yang rumahnya rusak berat. Sambil menunggu hunian tetap, warga akan mendapatkan kompensasi sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan terhadap ekonomi warga.
Sedangkan cash for work (cw), bantuan ini diberikan sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi warga terdampak. Warga penerima cw harus terdaftar sebagai penerima bantuan yang kondisi rumahnya rusak berat, rusak sedang, rusak ringan dan permintaan pendampingan TP4D oleh pemda setempat.
Pertemuan ini dihadiri oleh Sekkot Ambon dan Camat di wilayah terdampak bencana Kota Ambon (Camat Sirimau, Camat Nusa Niwe, Camat Baguala, Camat Teluk Ambon dan Camat Leitimur Selatan).
Editor: Agung DH