Menuju konten utama

Gaji PPPK Diambil Alih Pusat Mulai 2027, Menkeu Siapkan Rp31,1 T

Gaji PPPK diambil alih pusat mulai 2027 dengan anggaran Rp31,1 T. Ada juga skema alih status PPPK daerah menjadi PNS pusat.

Gaji PPPK Diambil Alih Pusat Mulai 2027, Menkeu Siapkan Rp31,1 T
Ilustrasi pengelolaan keuangan daerah. Foto/warta.bpk.go.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah pusat berkomitmen mengambil alih sepenuhnya pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Januari 2027. Langkah ini guna meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku telah menyiapkan anggaran jumbo sebesar Rp31,1 triliun. Dana tersebut guna pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu yang sepenuhnya ditanggung oleh anggaran pusat.

"Ada program di tahun depan, awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih," ujar Purbaya dalam rapat kerja gabungan Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026).

Tidak hanya pengalihan gaji PPPK paruh waktu, pemerintah juga menyiapkan skema alih status bagi PPPK daerah yang selama ini dibiayai APBD untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan pemerintah pusat.

Proses transisi ini akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

Purbaya menekankan bahwa pengalokasian anggaran sebesar Rp31,1 triliun tersebut merupakan bagian dari komitmen luar skema alokasi reguler saat ini, yang dirancang khusus untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.

"Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan," tambahnya.

Menurut Purbaya, kebijakan pengambilalihan beban belanja pegawai ini diharapkan dapat memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan APBD-nya pada program-program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang menyentuh masyarakat langsung.

"Ini belum dihitung dalam dana-dana [transfer] ini, tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah