tirto.id - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta agar pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) kabupaten/kota di Pulau Kalimantan tidak masuk hingga pengaturan titik koordinat batas wilayah. Dia mengingatkan, substansi sensitif tersebut berpotensi memicu perdebatan panjang yang membuat pengesahan regulasi menjadi berlarut-larut.
Pernyataan Tirto tersebut diungkapkan dalam rapat pembahasan 15 RUU Kabupaten dan Kota bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
"Namun yang perlu diwaspadai adalah mengenai isu penataan kewilayahan yang menyangkut masalah cakupan wilayah kabupaten/kota, batas daerah. Sebaiknya tidak sampai kepada titik koordinat," kata Tito dalam rapat.
Menurut Tito, pembahasan hingga titik koordinat batas wilayah berpotensi memicu perdebatan panjang dan dikhawatirkan membuat pembahasan undang-undang menjadi berlarut-larut hingga berpotensi tertunda.
Mendagri juga menyoroti pengaturan nama dan kedudukan ibu kota dalam 15 RUU tersebut. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan undang-undang mencantumkan nama ibu kota dan pengaturan dapat dilakukan dengan hanya menyebut tempat kedudukan pemerintahan daerah.
"Ini ada beberapa usulan dari 2 usulan di antaranya adalah mengusulkan tentang tempat kedudukan saja yang disebutkan, tidak menyebutkan nama ibu kotanya. Itu juga tidak, sepanjang kami ketahui, undang-undang yang ada tidak mengharuskan," katanya.
Lebih jauh, Tito juga menyebut bahwa tidak menjadi persoalan apabila ibu kota ditetapkan berada di satu kecamatan, sementara kantor pemerintahan berada di kecamatan lain di sekitarnya karena menyesuaikan kondisi lahan.
Aspek Normatif dan Fokus Utama Penataan Daerah
Terkait karakteristik daerah, Tito bilang, dapat dibuat dengan normatif meliputi meliputi ciri kewilayahan, geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.
"Kami harapkan nanti ke depan dalam pembahasan tidak masuk ke dalam substansi yang sensitif, yang membuat kemudian revisi undang-undang menjadi berlarut-larut," tuturnya.
Kata Tito, pada prinsipnya pemerintah menyetujui kelanjutan pembahasan 15 RUU tersebut sebatas substansinya berfokus pada tiga aspek, yakni dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
"Pemerintah sekali lagi setuju melanjutkan pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota usul inisiatif DPR RI di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, sebatas substansinya sama dengan pembuatan undang-undang atau revisi undang-undang kewilayahan daerah yang terdahulu," jelas dia.
Tito menyebut pihaknya kemudian akan menyerahkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dan juga menyiapkan tim dalam rangka untuk pembahasan nantinya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi RUU usul DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Adapun 15 RUU tersebut meliputi RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat; Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah; serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































