tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada Senin (14/9/2026). Dengan putusan ini, penetapan Lowdeyk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinyatakan sah demi hukum.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menyatakan keputusan itu memperhatikan Pasal 90 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) dan (5), Pasal 113, Pasal 119 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang KUHAP, dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
"Mengadili. Dalam Eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," sebut Sulistyo dalam ruang sidang PN Jaksel, Senin (14/9/2026).
Sementara menimbang mengenai petitum angka dua, yaitu menyatakan perbuatan termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hakim menjelaskan, pemohon telah dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Ia menambahkan, pemohon telah ditetapkan tersangka memenuhi minimal dua bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang KUHAP.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka petitum angka 2 beralasan hukum untuk ditolak," tambahnya.
Demikian putusan itu, lanjut Sulistyo, dengan pembacaan putusan tersebut, maka pemeriksaan perkara nomor 150/Pram-Prap/PN Jaksel dinyatakan selesai dan sidang ditutup.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































