Menuju konten utama

Gaji 8.000 Guru Tertunda Karena Alih Kelola ke Provinsi

Alih kelola PNS SMA/SMK dari Pemkab/Pemkot ke Provinsi membuat gaji guru terlambat.

Gaji 8.000 Guru Tertunda Karena Alih Kelola ke Provinsi
Presiden Joko Widodo (tengah) berjabat tangan dengan sejumlah guru saat Peringatan Hari Guru Nasional 2016 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/11). Peringatan yang diikuti belasan ribu guru dan tenaga kependidikan dari berbagai daerah di Indonesia tersebut mengangkat tema Guru dan Tenaga Kependidikan Mulia Karena Karya. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah.

tirto.id - Karena proses verifikasi data guru yang dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi belum tuntas, gaji 8.000 guru di provinsi Nusa Tenggara Timur tertunda hingga akhir Januari 2017.

"Seharusnya guru-guru yang dialihkan dari Kabupaten/Kota ke provinsi gajinya dibayar pada awal Januari lalu, namun kali ini terlambat," kata Sekretaris Dinas Pendidikan NTT, Aloysius Min.

Aloysius mengatakan proses verifikasi membutuhkan waktu lumayan lama karena perlu ketelitian sehingga tidak ada kesalahan dalam pembayaran gaji para pegawai. Untuk saat ini, ia mengaku, sejumlah petugas baru selesai memverifikasi data guru dari sepuluh kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur sedangkan 12 Kabupaten lainnya belum diselesaikan.

"Baru 10 Kabupaten yang diselesaikan. Tetapi terkait kabupaten mana saja yang sudah diverifikasi data guru-gurunya saya lupa," ujarnya.

Ia menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji para guru tersebut itu juga disebabkan pada saat Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Personalia, Peralatan dan Dokumen (P2D) dari kabupaten dan kota ke provinsi, banyak guru naik pangkat.

"Kenaikan pangkat diiringi juga kenaikan gaji. Perhitungan soal Taspen (tabungan pensiun) juga musti dilakukan sehingga membutuhkan waktu yang lama," tambahnya.

Oleh karena itu ia mengharapkan agar sejumlah guru di NTT tidak perlu resah akibat keterlambatan pembayaran gaji tersebut sebab pembayaran tetap akan dilakukan.

"Biasanya juga tidak terlambat. Ini hanya karena ada pengalihan guru dari Kabupaten Kota ke Provinsi jadi terlambat," tambahnya.

Keterlambatan tidak hanya terjadi di NTT, di Jawa Tengah dan Jawa Barat sejumlah guru SMK mengalami keterlambatan gaji pada awal Januari 2017. Mereka baru menerima gaji setelah tanggal 4 Januari.

Namun, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjanjikan akan menaikkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) untuk guru SMA/SMK negeri minimal Rp600 ribu per bulan atau bahkan mencapai Rp1 juta per bulan.

"Jadi seiring alih kelola ke provinsi, TPP untuk guru SMA/SMK akan dinaikan," ujarnya seperti dikutip Antara, Selasa (10/1).

Ia merinci kenaikan TPP untuk guru SMA/SMK di Jawa barat ini akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan pada tahun 2018 seluruh kabupaten/kota sudah mengalami kenaikan. "Jadi kalau dulu ada yang Rp150 ribu per bulan, lalu Rp350 ribu, Rp300 ribu, ada juga yang sudah di atas satu juta. Kita targetkan tahun depan paling kecil satu juta," katanya.

Untuk diketahui, alih kelola SMA/SMK dari Pemkab/Pemkot ke Provinsi merupakan konsekuensi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU disebutkan dalam urusan manajemen pendidikan Pemprov menangani pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Sementara Pemkab/Pemkot menangani pengelolaan pendidikan dasar, anak usia dini dan non formal.

Baca juga artikel terkait GAJI GURU atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH