Menuju konten utama

Isi Perubahan Revisi UU ITE Terbaru, Apa Saja?

Isi revisi undang-undang (UU) ITE terbaru meliputi perubahan pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal.

Isi Perubahan Revisi UU ITE Terbaru, Apa Saja?
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima berkas pandangan akhir pemerintah terkait RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dari Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kiri) di sela rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-undang Infromasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Selasa (5/12/2023). Revisi UU ITE terbaru berisi beberapa perubahan dan tambahan, apa saja?

UU ITE yang disahkan oleh DPR kemarin adalah draft Rancangan UU (RUU) ITE Perubahan Kedua Nomor 11 Tahun 2008. RUU ITE itu disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II periode 2023-2024.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi perubahan revisi UU ITE terbaru sudah bisa berlaku setelah mendapat tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai mekanismenya, Presiden dalam waktu selama-lamanya 30 hari atau 1 bulan untuk menandatangani setelah disetujui DPR. Tadi kan sudah disetujui DPR, nanti artinya tinggal di tanda tangani Pak Presiden," kata Budi seperti yang dikutip dari Antara.

Gagasan untuk membahas revisi UU ITE kedua yang kini menjadi UU ITE telah disepakati DPR sejak April 2023. Dikutip dari rilis DPR RI, gagasan ini disusul dengan pembahasan perubahan RUU di Sidang Paripurna DPR November 2023.

Revisi UU ITE ini merupakan respons terkait permohonan uji kontitusional dari masyarakat. Melalui pengesahan RUU ITE ini, DPR menetapkan beberapa perubahan dan tambahan pasal dalam UU ITE yang akan segera berlaku di Indonesia.

Isi Perubahan Revisi UU ITE Terbaru

Tim Panitia Kerja (Panja) DPR untuk RUU ITE memutuskan beberapa perubahan dan tambahan pasal dalam UU ITE baru. Dikutip dari rilis Kominfo, UU ITE terbaru memuat perubahan pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal.

"Beberapa poin pokok yang dihasilkan, yaitu perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital,” jelas Budi Arie.

Salah satu perubahan yang ditetapkan dalam UU ITE baru adalah Pasal 27. Pasal ini kerap disebut sebagai 'pasal karet' lantaran dapat menjerat siapa saja karena tidak memiliki tolak ukur yang jelas.

Selain itu, ada juga tambahan pasal soal perlindungan anak dan perubahan pasal soal ancaman kekerasan via platform elektronik. Berikut ini daftar perubahan dan tambahan UU ITE terbaru:

1. Pasal 13 tentang sertifikasi elektronik asing

Pasal 13 mengalami perubahan dalam UU ITE terbaru yang disahkan. Perubahan di pasal ini menghilangkan klausul penyelenggara sertifikasi elektronik asing.

2. Pasal 16A dan 16B tentang perlindungan anak

UU ITE yang baru juga menambahkan satu pasal tentang perlindungan anak dalam mengakses layanan elektronik. Perlindungan tersebut tertuang dalam pasal 16A dan 16B. Kedua pasal mengatur soal batasan usia minimum anak dan mekanisme verifikasi pengguna anak.

3. Pasal 27 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik

Pasal 27 UU ITE yang disebut sebagai pasal karet juga diubah substansinya. Perubahan ini berupa penghapusan muatan penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman.

Pasal tersebut juga ditambahkan dua ayat, yaitu Pasal 27 A dan 27 B. Pasal 27 A mengatur soal fitnah dan tuduhan bohong yang dilakukan secara sengaja untuk menyerang orang lain. Sementara itu Pasal B mengatur soal pemaksaan dengan ancaman.

4. Pasal 28 tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA

Pasal 28 UU ITE yang baru ditambahkan satu ayat, yaitu ayat 3. Ayat 3 Pasal 28 UU ITE mengatur soal larangan menyebarkan informasi bohong secara elektronik yang menimbulkan kerusuhan.

5. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan

Pasal 29 UU ITE awalnya memuat larangan soal ancaman kekerasan yang dikirimkan secara pribadi. Namun, dikutip dari RRI, pada UU ITE yang baru, frasa pribadi dihilangkan.

6. Pasal 30 tentang akses ilegal

Pasal 30 dalam UU ITE sebelumnya memuat aturan soal akses ilegal. Namun, dalam UU ITE yang baru aturan tentang akses ilegal itu dihapus.

7. Pasal 36 tentang pemberatan hukuman pelaku

Pasal 36 UU ITE sebelumnya mengatur bahwa pelaku pelanggaran UU ITE bisa dikenai hukuman yang lebih berat karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Merujuk UU ITE yang baru pasal tersebut ditiadakan.

8. Pasal 40A tentang intervensi pemerintah ke sistem elektronik

Perubahan UU ITE yang baru juga menambahkan pasal tambahan, yaitu pasal 40A. Tambahan pasal ini untuk mengatur intervensi pemerintah ke sistem elektronik agar bisa menciptakan ekosistem digital yang aman, adil, akuntabel, dan inovatif.

9. Pasal 43 tentang penutupan akun medsos oleh penyidik

Pasal 43 UU ITE terbaru diubah agar penyidik bisa melakukan intervensi berupa penutupan akun media sosial (medsos) pihak yang disidik. Selain akun medsos, intervensi juga berlaku untuk rekening bank, uang elektronik, dan aset digital.

10. Pasal 45 tentang pidana pelaku kesusilaan dan pencemaran nama baik

Pasal 45 UU ITE sebelumnya mengatur tentang hukuman pidana bagi pelaku kesusilaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini mendapat perubahan bahwa pelaku bisa tidak dikenai pidana apabila memenuhi syarat tertentu, termasuk saat membela diri atau untuk kepentingan umum.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya