Menuju konten utama

Freeport Laporkan Pemerintah ke Arbitrase, Jonan Tidak Takut

Ignasius Jonan mengatakan bahwa rencana PT Freeport Indonesia melapor ke arbitrase adalah langkah hukum yang menjadi hak siapa pun.

Freeport Laporkan Pemerintah ke Arbitrase, Jonan Tidak Takut
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/16.

tirto.id - Wacana PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dikabarkan akan melaporkan pemerintah Republik Indonesia ke arbitrase mendapat respon tegas dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan. Jonan menyatakan bahwa pemerintah tidak takut dengan langkah hukum PTFI tersebut.

Menurut Jonan dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (18/2/2017), niat PTFI melapor ke arbitrase adalah langkah hukum yang menjadi hak siapa pun meskipun pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapa pun secara hukum, karena apapun hasilnya, dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan.

“Namun, itu langkah yang jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah. Korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga dan bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata,” tukas Jonan.

Jonan juga mengungkapkan bahwa PTFI telah menolak tawaran pemerintah tentang perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). PTFI menolak IUPK dan menuntut KK tetap berlaku dengan mengajukan rekomendasi ekspor melalui surat tertanggal 16 Februari 2017 dengan menyertakan pernyataan komitmen membangun smelter.

Dirjen Minerba kemudian menerbitkan rekomendasi ekspor untuk PTFI pada 17 Februari 2017. Menurut informasi yang beredar, PTFI juga menolak rekomendasi ekspor tersebut. “Saya berharap kabar tersebut tidak benar,” sebut Jonan.

“Pemerintah mendorong PTFI agar tetap melanjutkan usahanya dengan baik sambil merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi, termasuk perpanjangan izin, yang akan dikoordinasi oleh Ditjen Minerba dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu serta BKPM,” imbuhnya

Jonan berharap !PTFI tidak alergi dengan adanya ketentuan divestasi hingga 51% yang tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya yang pertama antara PTFI dan Pemerintah Indonesia, dan juga tercantum dengan tegas dalam PP No 1/2017.

Baca juga artikel terkait FREEPORT atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Iswara N Raditya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya