tirto.id - Ahli hukum dari pihak pemohon uji materi UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Taufik Basari, meminta penjelasan lebih lanjut dari frasa 'atau tidak langsung' yang tertuang dalam Pasal 21.
Hal ini dinyatakan saat Taufik dihadirkan sebagai ahli saat sidang uji materi UU Tipikor yang tercatat dengan perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2025).
Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00."
Taufik semula menyoroti permohonan pemohon perkara nomor 17, advokat yang bernama Hermawanto, yang mempersoalkan frasa 'atau tidak langsung' di pasal 21. Menurut Taufik, yang juga bergelut di dunia advokat, dia diminta untuk tak cuma melakukan pembelaan saat sidang.
"Kita diminta melakukan edukasi kepada publik untuk melakukan perubahan yang lebih baik, jika dianggap ada norma, UU, yang bermasalah, penafsiran karet," ucap Taufik saat sidang.
Oleh karena itu, Taufik menyatakan terdapat dua tugas utama advokat, yakni litigasi dan non-litigasi. Ia menilai edukasi kepada publik termasuk dalam beban tugas non-litigasi.
Taufik menyebutkan, saat menjalankan tugas non-litigasi, advokat dinilai perlu perlindungan hukum. Ia menilai frasa 'atau tidak langsung' dalam Pasal 21 UU Tipikor perlu penjelasan lebih lanjut.
"Menurut saya sebagai ahli, perlu agar tafsir Pasal 21 UU tipikor ini tidak menghasilkan penafsiran yang karet akibat dari frasa 'atau tidak langsung'," urai dia.
Untuk diketahui, Hermawanto menyatakan bahwa frasa 'atau tidak langsung' berpotensi merugikan hak konstitusionalnya. Hal ini tertuang dalam kedudukan hukum pemohon di permohonannya.
Sementara itu, dalam alasan permohonannya, Hermawanto menyatakan frasa itu menjadikan rumusan perbuatan Pasal 21 UU Tipikor menjadi tidak pasti.
Sebab, tak dijelaskan jenis perbuatan apa yang tergolong sebagai tidak langsung. Tak dijelaskan pula terkait waktu dan lokasi yang tergolong sebagai tidak langsung.
Dalam permohonannya, Hermawanto meminta MK menyatakan frasa 'atau tidak langsung' Pada Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































