Menuju konten utama

Fraksi PKS Tolak Hak Angket KPK yang Disetujui Fahri Hamzah

Fraksi PKS menolak hak angket untuk KPK yang telah diketok Fahri Hamzah pada Sidang Paripurna 28 April lalu. Menurut PKS, dalam persetujuan hak angket itu Fahri bertindak atas nama pribadi.

Fraksi PKS Tolak Hak Angket KPK yang Disetujui Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Antara foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Berbeda dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengesahkan pengajuan hak angket terhadap KPK, Wakil Ketua Fraksi PKS Ansory Siregar mendesak Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V DPR RI membatalkan rencana penggunaan hak angket terhadap KPK.

"Fraksi PKS mendesak agar pembatalan hak angket dibahas dalam paripurna hari ini," kata Ansory Siregar dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Alasan Ansory, pengesahan pengajuan hak angket pada penutupan masa sidang DPR 28 April 2017 oleh Fahri Hamzah dilakukan secara tergesa-gesa dan sepihak. Ansory melihat, Fahri kala itu tidak mempertimbangkan pendapat dan persetujuan seluruh fraksi sehingga dinilai melanggar peraturan tata tertib DPR.

"Perbuatan pimpinan merampas hak setiap fraksi dan mencoreng nama baik DPR RI," kata Ansory seperti dikutip Antara.

Ansory menegaskan Fraksi PKS tidak bertanggung jawab atas segala upaya yang dilakukan Fahri Hamzah yang mengatasnamakan PKS terkait hak angket KPK. "Hal yang dilakukan Fahri Hamzah merupakan tanggung jawab yang bersangkutan sendiri dan bukan atas nama Fraksi PKS," tegas dia.

Dia mengatakan kalau Sidang Paripurna DPR pada Kamis tetap menindaklanjuti rencana penggunaan hak angket KPK maka PKS tidak akan mengirimkan anggotanya dalam setiap pembahasan Pansus Hak Angket KPK.

"Fraksi PKS berkomitmen dan konsisten bersama masyarakat untuk mendukung KPK dalam memberantas korupsi tanpa pilih kasih, secara independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata dia.

Berkenaan dengan dugaan pelanggaran tata tertib yang dinilai telah dilakukan oleh Fahri Hamzah karena memutuskan penggunaan hak angket secara sepihak, Fraksi PKS mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksanya.

Usul penggunaan pengajuan hak angket terhadap KPK muncul pada rapat dengar pendapat Komisi III dan KPK pada 19 April, berawal dari protes sejumlah anggota Komisi III kepada KPK mengenai penyebutan keterlibatan DPR dalam korupsi pengadaan KTP elektronik.

Dalam persidangan, penyidik KPK menyebut mantan anggota Komisi II Miryam S. Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III DPR terkait kasus e-KTP yang melibatkan banyak anggota DPR.

Pada penutupan masa sidang DPR, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tiba-tiba mengesahkan pengajuan hak angket, membuat sejumlah anggota DPR langsung meninggalkan ruang sidang.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH