tirto.id - Fraksi Partai Nasdem menolak fasilitas isolasi mandiri di hotel bintang tiga untuk anggota DPR yang terpapar COVID-19. Fasilitas itu diberikan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Kebijakan tersebut berlebihan mengingat saat ini tidak sedikit masyarakat di bawah yang kesulitan memperoleh layanan kesehatan. Akan lebih tepat jika fasilitas tersebut dialokasikan untuk kalangan rakyat bawah," kata Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad M. Ali, Rabu (28/7/2021).
Ahmad mengatakan kepercayaan publik terhadap DPR harus dijaga dan lembaga legislatif harus memberikan kesan untuk tidak berjarak dengan kepentingan masyarakat sekaligus berempati terhadap situasi yang sedang terjadi.
Fraksi Partai Nasdem mengajak semua pihak untuk berempati terhadap masyarakat yang penuh keterbatasan di tengah pandemi COVID-19.
"Fraksi Nasdem memandang para anggota DPR bisa mengurus dirinya sendiri beserta keluarga untuk membiayai sendiri isolasi mandiri," ujarnya.
Sikap serupa juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini. Dia mengatakan sebaiknya Setjen DPR menggunakan fasilitas yang sudah ada untuk tempat isolasi mandiri, seperti Wisma DPR di Kopo Bogor atau fasilitas DPR lainnya.
"Bahkan kami mengusulkan agar fasilitas isoman tersebut tidak hanya digunakan oleh anggota dan pegawai DPR tapi juga terbuka untuk masyarakat yang membutuhkan tempat isolasi mandiri," ujar Jazuli dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).
Sekretariat Jenderal DPR RI menerbitkan surat edaran bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang berisi informasi terkait penyediaan fasilitas isolasi mandiri bagi anggota DPR yang terpapar positif COVID-19 tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan.
Fasilitas karantina/isolasi mandiri tersebut diperuntukkan bagi Anggota DPR RI, staf dan ASN di lingkungan DPR yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Fasilitas isoman tersebut disediakan di dua hotel bintang tiga di Jakarta yaitu Hotel Ibis di Jalan Daan Mogot dan Hotel Oasis di Jalan Senen Raya.