tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, mengingatkan agar lembaga intelijen tidak mengintervensi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ia mengklaim dapat informasi soal dugaan intelijen ikut campur dalam pelaksanaan pemilu.
Hal itu disampaikan Didik saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
"Mohon di jaga dengan baik, jangan sampai intelijen justru melakukan intervensi atau melakukan penetrasi. Ini bukan kejaksaan, tetapi ini di lembaga intelijen lain, di situ disinyalir di tingkat bawah melakukan hal yang sama yang sekarang ini viral," kata Didik.
Didik mengingatkan Undang-Undang Intelijen tegas menyatakan intelijen harus bebas dari asas netralitas.
"Jangan sampai terjadi, memalukan kalau sampai terjadi," tutur Didik.
Didik lantas bertanya kepada Jaksa Agung ihwal upaya yang dilakukan oleh kejaksaan dalam mengefektifkan fungsi intelijen. Ia berharap kejaksaan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh intelijen
"Artinya saya berharap kejaksaan memberikan line atau akses yang terbuka buat publik untuk melaporkan jika ada intelijen yang melakukan abuse of power di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," tutur Didik.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan