Menuju konten utama

Formasi Lengkap CPNS Kementerian PUPR 2021: Cara Daftar dan Syarat

Berikut adalah formasi lengkap yang dibutuhkan untuk CPNS di Kementerian PUPR.

Formasi Lengkap CPNS Kementerian PUPR 2021: Cara Daftar dan Syarat
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali membuka lowongan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021 ini. Rincian kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Kementerian PUPR sebanyak 1.057.

Melansir akun Instagram resmi BKN, syarat umum pendaftaran seleksi CPNS 2021 ini adalah:

a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pendalian yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Berikut adalah formasi lengkap CPNS Kementerian PUPR 2021 yang tersebar di seluruh Indonesia:

1. Ahli Pertama - Analis Pengelolaan Keuangan sebanyak 10 formasi.

2. Ahli Pertama - Auditor sebanyak 30 formasi.

3. Ahli Pertama - Pembina Jasa Konstruksi sebanyak 72 formasi.

4. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebanyak 59 formasi.

5. Ahli Pertama - Pengembangan Teknologi Pembelajaran sebanyak 8 formasi.

6. Ahli Pertama - Perencana sebanyak 8 formasi.

7. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat sebanyak 2 formasi.

8. Ahli Pertama - Pranata Komputer sebanyak 12 formasi.

9. Ahli Pertama - Statistisi sebanyak 2 formasi.

10. Ahli Pertama Statistisi sebanyak 2 formasi.

11. Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan sebanyak 4 formasi.

12. Ahli Pertama - Teknik Jalan dan Jembatan sebanyak 248 formasi.

13. Ahli Pertama - Teknik Pengairan sebanyak 238 formasi.

14. Ahli Pertama - Teknik Penyehatan Lingkungan sebanyak 56 formasi.

15. Ahli Pertama - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan sebanyak 274 formasi.

16. Ahli Pertama - Widyaiswara sebanyak 6 formasi.

17. Asisten Ahli - Dosen sebanyak 6 formasi.

Berikut adalah alur sistem seleksi calon ASN sebagaimana dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id.

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi jika kolom formasi kosong
  • Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia)
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

  • Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Baca juga artikel terkait CPNS KEMENTERIAN PUPR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari