Menuju konten utama

CPNS Kejaksaan 2021: Berapa Jumlah Tunjangan dan Gaji Jaksa?

Untuk besaran honor yang terdiri dari gaji dan tunjangan jaksa, aturannya sama dengan PNS pada kementerian atau lembaga lainnya.

CPNS Kejaksaan 2021: Berapa Jumlah Tunjangan dan Gaji Jaksa?
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - KeJaksaan RI sudah membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 untuk jabatan Jaksa. Tahun ini, formasi CPNS Jaksa paling banyak dari formasi lainnya. Dari 4.148 formasi CPNS KeJaksaan, terdapat 1.000 formasi untuk jabatan Jaksa.

Pengumuman mengenai formasi jabatan Jaksa CPNS KeJaksaan 2021 ini disampaikan melalui media sosial KeJaksaan. Informasi mengenai rekrutmen CPNS KeJaksaan ini dapat diakses melalui situs web https://rekrutmen.keJaksaan.go.id.

Jabatan Jaksa ini merupakan bagian dari aparatur penegak hukum di Indonesia. Tugas Jaksa adalah untuk memberikan dakwaan atau tuduhan saat proses pengadilan pada pelanggar hukum.

Pekerjaan sebagai Jaksa ini menuntut ketelitian dan kejelian. Sebab, tuntutan yang dibacakan Jaksa di pengadilan harus berdasarkan bukti jelas dan sah.

Jabatan Jaksa ini memiliki kewenangan untuk menyelidik, menyidik, menuntut, dan melakukan putusan pengadilan atau eksekusi.

Karena kompetensi Jaksa yang fleksibel dan berguna untuk berbagai kepentingan, seorang Jaksa dapat merangkap jabatan di luar keJaksaan, seperti KPK, BNN, OJK, PPATK, dan sebagainya.

Aturan mengenai rangkap jabatan ini tertuang dalam PP No. 11 Tahun 2017 yang membolehkan Jaksa merangkap jabatan, baik itu secara struktural maupun fungsional.

Kelas Jabatan Profesi Jaksa

Jabatan Jaksa sendiri terdiri dari 9 kelas jabatan pada profesi Jaksa di KeJaksaan dengan rincian sebagai berikut:

  • Ajun Jaksa madya kelas jabatan 5
  • Ajun Jaksa kelas jabatan 6
  • Jaksa pratama kelas jabatan 7
  • Jaksa muda kelas jabatan 8
  • Jaksa madya kelas jabatan 9
  • Jaksa utama pratama kelas jabatan 10
  • Jaksa utama muda kelas jabatan 11
  • Jaksa utama madya kelas jabatan 12
  • Jaksa Utama kelas jabatan 13
Besaran Tunjangan Jaksa Selain Gaji

Karena beban kerja dan tanggung jawab profesi Jaksa yang tidak mudah, maka tunjangannya juga cukup besar berdasarkan kelas jabatan yang diemban Jaksa tersebut.

Tunjangan Jaksa ini dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 29 Tahun 2020. Berikut ini tunjangan di keJaksaan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan Perpres di atas.

  • Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Sementara itu, untuk besaran honor yang terdiri dari gaji dan tunjangan Jaksa, aturannya sama dengan PNS pada kementerian atau lembaga lainnya. Berikut ini honor PNS untuk golongan I hingga IV, yang mencakup juga PNS jabatan Jaksa.

Hitungan honor di bawah ini diurutkan berdasarkan yang paling terendah hingga tertinggi, disesuaikan berdasarkan masa kerja, mulai dari kurang 1 tahun hingga 27 tahun, termasuk juga tunjangan PNS KeJaksaan.

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA & D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 atau S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari