Menuju konten utama

Firli Bahuri Bantah Bocorkan OTT Buron Harun Masiku

Firli Bahuri, membantah tuduhan bahwa dia membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap buron Harun Masiku pada 2020 lalu.

Firli Bahuri Bantah Bocorkan OTT Buron Harun Masiku
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, membantah tuduhan bahwa dia membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap buron Harun Masiku pada 2020 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar. Dia mengatakan tuduhan tersebut adalah bohong. Ian berjanji pihaknya akan segera memberikan klarifikasi.

"Fitnah dan bohong. Nanti kami undang pers konferensi persnya secara lengkap," kata Ian, dalam keteranganya, Rabu (14/5/2025).

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, juga menanggapi soal tuduhan dirinya menolak penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Alex menegaskan apabila memang keputusan pimpinan KPK pada 2020 lalu dapat dikategorikan sebagai penghalangan terhadap penyidik, tuduhan tersebut diproses secara hukum.

"Kalau putusan 4 pimpinan dianggap menghalangi penyidikan silahkan diproses," kata Alex, dalam keterangannya, Rabu.

Dia meminta para awak media untuk menanyakan kepada pimpinan KPK yang menjabat saat ini soal proses penolakan terhadap penyidikan.

"Tanyakan ke pimpinan yang sekarang. Bagaimana pendapat mereka jika pimpinan secara kolektif kolegial menolak/tidak setuju atau meminta penyidik untuk lebih fokus ke pencarian tersangka sebelum menetapkan tersangka lainnya kemudian dituduh menghalangi penyidikan," ujarnya.

Alex mengatakan saat ini dirinya tak lagi menjabat sebagai pimpinan, sehingga mengenai proses penetapan seseorang sebagai tersangka harus ditanyakan langsung kepada pimpinan yang menjabat saat ini.

"Tanyakan juga siapa yang berwenang menetapkan tersangka penyidik atau pimpinan. Apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui oleh pimpinan. Kalo pimpinan tidak setuju apakah bisa disebut menghalangi penyidikan? Jangan tanya saya. Saya sudah bukan pimpinan. Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang," tutur Alex.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama