Menuju konten utama

Ferederick Sebut Eksplorasi Pertamina Menurun Sejak Kasus Blok BMG

Jaksa menuntut agar hakim memvonis mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Ferederick Sebut Eksplorasi Pertamina Menurun Sejak Kasus Blok BMG
Terdakwa mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Federick ST Siahaan menjalani sidang lanjutan kasus korupsi penyelewengan investasi pada Blok BMG Australia oleh Pertamina pada tahun 2012, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

tirto.id - Mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan mengatakan kegiatan eksplorasi cadangan minyak baru di Pertamina menurun dalam 3 tahun terakhir. Hal ini dikarenakan pengambil keputusan di perusahaan pelat merah itu takut lantaran kegagalan eksplorasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) berujung pada perkara dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.

"Sudah hampir 3 tahun sejak perkara BMG terus bergulir, Pertamina tidak pernah lagi memasukkan akuisisi dalam RKAP [Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan]," kata Ferederick saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (8/3/2019).

Padahal, hampir 25 persen produksi Pertamina berasal dari kegiatan akuisisi sejak 2008-2016. Ferederick pun menjelaskan, kegiatan eksplorasi atau mencari cadangan minyak baru memang berisiko sangat tinggi untuk gagal. Menurut dia, di Pertamina rata-rata keberhasilan pencarian cadangan baru sekitar 20-40 persen.

"Sedangkan 60 persen lainnya adalah gagal yang dicatat sebagai kerugian bisnis," ujarnya.

Namun, mengutip kesaksian mantan Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, Ferederick mengatakan kerugian itu akan tertutupi oleh keuntungan dari kegiatan eksplorasi yang berhasil. Menurutnya, itu adalah hal yang jamak terjadi di perusahaan-perusahaan migas lainnya di seluruh dunia.

"Tapi tragisnya, Pertamina yang baru sekali mencoba eksplorasi ke Australia sudah diancam pidana," tandasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar hakim memvonis mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Tak hanya itu, pria yang disapa Fere itu juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp113 miliar.

Fere bersama-sama dengan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan mantan Manajer Merger dan Akuisisi Bayu Kristanto disebut telah memperkaya PT ROC sebesar Rp113 miliar. Kasus ini berawal dari Pertamina yang menggelontorkan total Rp113 miliar untuk akuisisi Blok Basker Manta Gummy yang dikelola PT ROC.

Namun ternyata, jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok ini jauh di bawah perkiraan. Lebih lanjut, PT ROC akhirnya memutuskan menghentikan produksi di blok BMG pada tahun 2010, hal ini dilakukan karena dirasa tidak ekonomis jika produksi diteruskan sehingga Pertamina sama sekali tidak mendapat keuntungan ekonomis dari kegiatan eksplorasi tersebut.

Baca juga artikel terkait PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto