tirto.id - Menjelang perayaan Idul Fitri, salah satu hal yang mayoritas dinanti para pekerja adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi sebagian orang, THR identik dengan “bonus” tahunan, atau uang tambahan yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran atau sekadar memanjakan diri. Akan tetapi, bagi sebagian kalangan tertentu, THR justru datang bersama daftar pengeluaran yang tak kalah panjang.
Putri (25), karyawan swasta di Jakarta, mengaku setiap tahun merasakan dilema ketika menerima THR. Di satu sisi, ia senang menerima THR. Di sisi lain, ia sudah tahu ke mana uang itu akan pergi.
“Belum juga dipegang lama, udah kebagi-bagi. Buat orang tua, keponakan, belum lagi kebutuhan Lebaran,” ujar Putri kepada Tirto, Selasa (17/3/2026).
Bagi Putri, memberi THR kepada keluarga bukanlah hal yang dipersoalkan. Ia justru menganggap itu sebagai bagian dari tradisi. Namun, ada kalanya ia merasa terbebani oleh ekspektasi yang tidak pernah benar-benar diucapkan.
“Kadang tuh bukan soal nominal, tapi lebih ke rasa nggak enak kalau nggak ngasih,” katanya.
Cerita serupa datang dari Naomie (24), seorang pekerja di Jakarta yang bertempat tinggal di Bintaro, Tangerang, Ia menilai, budaya THR di lingkungan keluarganya sudah seperti aturan tidak tertulis.
“Kayak ada standar aja. Misalnya ke ponakan (keponakan) sekian, ke saudara sekian. Padahal kondisi keuangan tiap orang kan beda,” ujarnya.
Menurut dia, tekanan itu semakin terasa ketika kondisi finansial sedang tidak stabil. Ia pun mengaku pernah berada di situasi di mana THR yang diterimanya, justru habis untuk menutup kebutuhan sehari-hari. “Jadi bukan ‘uang lebih’ sebenarnya. Tapi tetap ada tuntutan sosial buat berbagi,” katanya.
Lain lagi dengan Sri (49). ibu tiga anak ini justru menganggap tradisi berbagi THR sebagai bagian penting dari suasana Lebaran. Baginya, momen memberi amplop kepada anak-anak adalah bentuk kebahagiaan tersendiri.
“Dari dulu juga kita ngerasain itu kan, senangnya dapat THR. Sekarang gantian,” ujarnya.
Meski begitu, Sri mengakui bahwa ia juga menyesuaikan dengan kemampuan. Ia tidak lagi terpaku pada nominal tertentu seperti yang dulu ia bayangkan. “Sekarang lebih realistis aja, yang penting niatnya,” katanya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa makna THR tidak lagi tunggal. Di satu sisi, THR tetap menjadi simbol berbagi dan kebersamaan. Di sisi lain, THR juga bisa berubah menjadi tekanan sosial, halus, tapi terasa.

Relasi Asimetris dan Tekanan Sosial
Keberadaan THR sendiri muncul tidak lama setelah Indonesia merdeka. Mengutip unggahan dari Unair terkait Sejarah THR di Indonesia: Dari Hadiah Lebaran hingga Kewajiban Undang-Undang, THR berawal ketika Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memberikan tunjangan berbentuk uang persekot (pinjaman awal) kepada para pamong praja (atau kini dikenal Pegawai Negeri Sipil/PNS) untuk meningkatkan kesejahteraan pamong praja menjelang Lebaran. Uang ini lantas dikembalikan lewat pemotongan gaji di bulan berikutnya.Pada tahun 1952, kebijakan Soekiman itu diprotes karena hanya berlaku untuk para pamong praja. Pegawai swasta menuntut hak yang sama. Kemudian, pada tahun 1954, pemerintah menerbitkan surat edaran untuk menghimbau pengusaha memberikan hadiah Lebaran sebesar 1/12 dari gaji bulanan pada pekerja.
Kebijakan ini lantas berubah menjadi Tunjangan Hari Raya pada 1994. Mengutip penelitian Hanifah, I., & Koto, I. (2021), pemerintah menerbitkan aturan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Kemudian, pemerintah menyempurnakan lewat Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pada 2026, pemerintah pun membangun posko demi memastikan hak masyarakat soal THR dipenuhi.
"Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Pakar Sosiologi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Bagong Suyanto, menilai bahwa THR memang telah mengalami pergeseran makna di masyarakat.
“THR sudah mengalami pergeseran makna. Bagi kalangan dan kelompok kepentingan, THR dijadikan kamuflase untuk menutupi praktik suap secara halus. Bagi pengusaha, THR wajib diberikan kepada kaum buruh. Tapi bagi orang biasa, THR tidak wajib,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (17/3/2026).
Dalam konteks relasi sosial sehari-hari, Bagong menekankan bahwa tekanan tidak muncul dalam hubungan yang setara, melainkan jika ada relasi asinetris. Relasi asimetris, menurut dia, merujuk pada hubungan di mana satu pihak memiliki posisi lebih kuat, baik secara ekonomi maupun sosial, dibanding pihak lain.
“Asimetris berarti ada satu pihak lebih mapan atau berkuasa. Kalau posisi kelas ekonomi sama, tidak akan orang merasa memiliki kewajiban memberi THR,” ujarnya.
Adapun penjelasan Bagong ini membantu membaca ulang fenomena yang dialami Putru atau Naomie. Rasa ‘tidak enak’ yang mereka rasakan bukan semata soal nilai berbagi, melainkan bisa berkaitan dengan posisi sosial dalam keluarga atau komunitas.
Antara Solidaritas dan Formalitas
Bagong juga menilai bahwa penting untuk membedakan antara THR sebagai praktik sosial dengan konsep berbagi dalam konteks yang lebih luas. Namun, dia menegaskan bahwa selama ini masyarakat kerap mencampuradukkan keduanya.“Kalau menghendaki THR sebagai berbagi, bisa ditempatkan dalam konteks solidaritas dan zakat. Tetapi namanya tentu bukan THR,” ujarnya.
Pernyataan ini menyoroti bagaimana THR, yang awalnya memiliki fungsi tertentu, kini kerap diberi makna tambahan sebagai simbol solidaritas, meski dalam praktiknya tidak selalu demikian.

Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























