Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 saat Ramadan Tidak Membatalkan Puasa

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 vaksinasi terhadap umat Islam saat Ramadan tidak membatalkan puasa.

Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 saat Ramadan Tidak Membatalkan Puasa
Petugas mengecek tekanan darah warga sebelum menyuntikan vaksin COVID-19 Sinovac di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (25/2/2021). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal vaksinasi COVID-19 kepada umat Islam saat Ramadan. Berdasarkan rapat pleno Komisi Fatwa MUI, vaksinasi bagi muslim tidak membatalkan puasa.

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa yang dikeluarkan MUI pada Selasa, 16 Maret 2021.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaedah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukng upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi COVID-19 secara masif," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam rilis yang diterima Tirto, Selasa (16/3/2021).

Berikut fatwa lengkap MUI soal vaksinasi COVID-19 saat berpuasa:

Pertama: Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

  1. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
  2. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Kedua: Ketentuan Hukum

  1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
  2. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Ketiga: Rekomendasi

  1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
  2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
  3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Zakki Amali