Menuju konten utama

5 Fakta Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Anggota parlemen Thailand setujui rancangan undang-undang (RUU) yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Berikut fakta-faktanya.

5 Fakta Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Ilustrasi pernikahan sesama jenis. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Anggota parlemen Thailand menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melegalkan pernikahan sesama jenis, Selasa (18/6/2024). Persetujuan ini membuat Thailand selangkah lebih dekat untuk legalkan pernikahan sesama jenis dalam waktu dekat.

RUU yang melegalkan pernikahan sesama jenis di Thailand dibahas pada rapat parlemen 18 Juni 2024. Melansir NPR, rapat itu dihadiri oleh 152 anggota senat dan meraih persetujuan dari mayoritas anggota.

Sebanyak 130 anggota parlemen menyetujui RUU legalitas tersebut, sementara 4 orang lainnya menentang dan 18 abstain. Setelah ketok palu di tingkat parlemen, undang-undang tersebut sedang dalam proses pengajuan ke Maha Raja Vajiralongkorn untuk secara formalitas disetujui.

Setelah mendapat persetujuan, undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis itu akan mengamandemen Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) Thailand. Regulasi itu akan mulai berlaku 120 hari setelah diumumkan dalam lembar keputusan kerajaan.

Fakta-Fakta Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Thailand yang sebentar lagi akan legalkan pernikahan sesama jenis mendapat perhatian global. Pasalnya, saat ini tidak banyak negara yang mengesahkan undang-undang terkait legalitas pernikahan sesama jenis.

Berikut fakta-fakta Thailand yang akan legalkan pernikahan sesama jenis:

1. Thailand negara pertama yang legalkan pernikahan sesama jenis

Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Selain itu, Thailand menjadi negara ketiga Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis selain Taiwan dan Nepal.

Pengesahan RUU Thailand ini sekaligus mengakomodir kebutuhan sejumlah masyarakat Thailand yang menjadi surga bagi pasangan sesama jenis di Asia.

2. Regulasi memuat istilah gender netral

Regulasi yang melegalkan pernikahan sesama jenis di Thailand menggunakan istilah gender netral. Melansir Aljazeera, dokumen RUU tersebut mengubah sebutan “laki-laki”, “perempuan”, “suami”, dan “istri” dengan sebutan yang lebih netral, seperti individu.

Sayangnya, meskipun regulasi memuat istilah gender netral, RUU ini juga dikritik karena dinilai tidak mengakui kelompok transgender dan non-biner. Thailand memang konservatif secara sosial.

Negara tersebut tidak mengizinkan masyarakatnya mengubah jenis kelamin dalam dokumen resmi. Usulan terkait pengubahan jenis kelamin itu juga ditolak oleh parlemen.

3. Regulasi disetujui bertepatan dengan Pride Month

Parlemen Thailand menyetujui RUU yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada momen Pride Month. Pride Month adalah perayaan keberagaman seksual dan memprotes diskriminasi gender yang dirayakan sepanjang Juni.

Pride Month sekaligus menjadi momen kampanye komunitas LGBTQ+ atau LGBT di berbagai dunia, termasuk Thailand.

4. Regulasi disambut baik oleh komunitas LGBT

Regulasi yang melegalkan pernikahan sesama jenis disambut baik oleh komunitas LGBT di Thailand. Seiring dengan pengesahan RUU tersebut, Gedung Pemerintahan Thailand diramaikan oleh komunitas LGBTQ+.

Berdasarkan dokumentasi yang beredar di media sosial, jalanan sekitar Gedung Pemerintah Thailand dihiasi berbagai atribut komunitas LGBT, seperti bendera, balon, dan karpet berwarna pelangi. Perayaan pengesahan RUU tersebut turut dihadiri oleh para politisi, selebriti, diplomat, dan para aktivis LGBTQ.

5. Regulasi sempat dikritik melemahkan institusi keluarga

Regulasi yang melegalkan pernikahan sesama jenis sempat dikritik oleh senator Thailand, Worapong Sanga-Nate. Mengutip New York Times, ia menyebut bahwa regulasi tersebut dapat melemahkan institusi keluarga.

Ia juga menyebut bahwa melegalkan pernikahan sesama jenis "menimbulkan tantangan logistik" untuk Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga artikel terkait INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yonada Nancy