Menuju konten utama

Fakta Terbaru Rafael Alun Trisambodo Gara-Gara Kasus Mario

Berikut beberapa fakta terbaru Rafael Alun Trisambodo yang mencuat menyusul skandal penganiayaan sang putra, Mario Dandy Satriyo.

Fakta Terbaru Rafael Alun Trisambodo Gara-Gara Kasus Mario
Ilustrasi Pencopotan Pejabat Pajak. tirto.id/Tino

tirto.id - Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi dicopot dari jabatannya sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jum’at (24/2/2023).

Keputusan diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya.

“Saya menginstruksikan pencopotan sdr. RAT dari jabatannya berdasar pada Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal dilakukan kredibel dan teliti untuk penetapan hukuman disiplin yang tegas dan sesuai.”

Pencopotan jabatan Rafael merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak kandung dari Rafael Alun Trisambodo.

Kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario terhadap korban bernama David pada Senin, (20/2/2023), korban hingga saat ini masih dalam kondisi koma.

Tidak hanya melakukan penganiayaan, Mario juga disinyalir kerap memamerkan gaya hidup mewah. Ini menimbulkan kecurigaan masyarakat mengenai sumber dana dan harta kekayaan Mario dan keluarganya.

Setelah kejadian itu, Menkeu menginstruksikan Inspektoral Jenderal untuk melakukan investigasi mengenai sumber kekayaan staf/pejabat yang dinilai tidak wajar dan melakukan langkah koreksi tegas.

Fakta Terbaru Rafael Alun Trisambodo

Nama Rafael Alun Trisambodo mau tidak mau ikut terseret menyusul tindak penganiayaan yang dilakukan putranya. Namun, kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, Mario Dandy Satriyo bukan satu-satunya yang disorot publik.

Ia juga tengah dicurigai menerima aliran dana ilegal atas laporan harta kekayaannya sebagai pejabat publik terkuak. Berikut beberapa fakta terbaru Rafael Alun Trisambodo yang mencuat menyusul kasus penganiayaan sang putra:

1. Rafael Alun Trisambodo mundur dari ASN

Menyusul instruksi pencopotan jabatan oleh Menkeu RI, Rafael Alun Trisambodo memutuskan untuk mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengunduran diri tersebut ditulis Rafael melalui surat terbuka pada Jumat (24/2/2023).

Rafael mengungkapkan bahwa dia akan mengikuti proses pengunduran diri sebagaimana peraturan yang berlaku.

Kemudian, dia juga tetap akan menjalani proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta mematuhi proses hukum atas kasus anaknya.

“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya,” tulis Rafael.

Melalui surat terbuka tersebut, Rafael juga menyampaikan permintaan maaf kepada David dan keluarga atas perbuatan yang dilakukan anaknya. Dia juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

2. Kemenkeu beri instruksi untuk periksa aset Rafael Alun

Kemenkeu RI beri instruksi untuk periksa aset Rafael Alun. Ini dilakukan sebagai buntut panjang dari tindakan anaknya Mario yang juga kerap pamer kekayaan seperti mengendarai sejumlah kendaraan mewah mobil Jeep Wrangler Rubicon dan motor Harley Davidson.

Ini menimbulkan kecurigaan masyarakat mengenai sumber dana dan harta kekayaan Mario dan keluarganya.

Gaya hidup mewah dan hedonis yang dilakukan oleh jajaran Kemenkeu menurut Menkeu telah menimbulkan erosi kepercayaan rakyat. Ini mengkhianati mereka yang bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.

Oleh sebab itu, tidak hanya Rafael Alun yang akan diperiksa oleh Inspekorat Jenderal, sumber kekayaan staf dan pejabat yang dicurigai tidak wajar juga akan diinvestigasi.

“Saya menginstruksikan Inspektorat Jenderal melakukan investigasi tentang sumber kekayaan staf/pejabat yang ditengarai tidak wajar dan melakukan langkah koreksi tegas,” ujar Sri Mulyani melalui Instagramnya @smindrawati, Jumat (24/2/2023).

3. Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo sesuai LHKPN KPK

Rafael Alun Trisambodo adalah Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II.

Sebagai seorang pejabat tinggi di instansi publik harta kekayaannya tercantum di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan oleh Rafael pada Desember 2021 harta kekayaannya mencapai Rp56 miliar, tepatnya Rp56.104.350.289 dengan Rp0,- utang.

Sesuai dengan data yang tercantum di dokumen e-LHKPN KPK, harta kekayaan Rafael per Desember 2021 terdiri dari:

  • Tanah dan bangunan senilai Rp51,9 miliar;
  • Alat transportasi dan mesin senilai Rp425 juta;
  • Harta bergerak senilai Rp420 juta;
  • Surat berharga senilai Rp1,5 miliar;
  • Kas dan setara kas senilai Rp1,34 miliar;
  • Harta lainnya senilai Rp419 juta;
  • Utang senilai Rp0.

Pada LHKPN alat transportasi dan mesin yang dilaporkan oleh Rafael hanya tercantum dua jenis kendaraan. Kendaraan pertama adalah mobil sedan merek Toyota Camry tahun 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.

Tidak ada laporan mengenai mobil Jeep Wrangler Rubicon ataupun motor Harley Davidson yang dikendarai putranya, Dandy dalam laporan tersebut.

4. Gaji Rafael Alun sebagai Pejabat Pajak di DJP

Rafael Alun Trisambodo berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sehingga menerima dua jenis gaji, yaitu gaji PNS dan tunjangan kinerja. Gajinya sebagai PNS ditetapkan sesuai jenjang pendidikan dan masa kerjanya sebagai pegawai di pemerintahan.

Rafael Alun Trisambodo sendiri dikonfirmasi menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil atau berstatus eselon III. Pegawai yang berstatus sebagai eselon III umumnya memperoleh gaji di golongan IIId hingga IVd.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2019 gaji PNS golongan IIId hingga IVd antara Rp2,9 juta hingga Rp5,6 juta.

Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan kinerja yang biasanya nilainya lebih tinggi dari gaji. Tunjangan kinerja di lingkungan DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Sama seperti penetapan tunjangan PNS di instansi lainnya, tunjangan pejabat DJP juga dibedakan berdasarkan golongan.

Berdasarkan Lampiran Perpres Nomor 37 Tahun 2015, gaji untuk golongan eselon III dibedakan sesuai peringkat jabatannya, sebagai berikut:

  • Eselon III peringkat 18 mendapat tunjangan sebesar 37.219.800;
  • Eselon III peringkat 19 mendapat tunjangan sebesar Rp42.058.000;
  • Eselon III Peringkat 20 mendapat tunjangan sebesar Rp46.478.000.

Baca juga artikel terkait RAFAEL ALUN TRISAMBODO atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yonada Nancy