Menuju konten utama

DPR Minta Laporan Harta Kekayaan Rafael usai Dicopot Jabatannya

Komisi XI DPR RI mengungkapkan hasil pemeriksaan Rafael akan dimintakan untuk menjadi laporan saat rapat kerja bersama DPR.

DPR Minta Laporan Harta Kekayaan Rafael usai Dicopot Jabatannya
Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo dalam video yang diterima di Jakarta, Kamis (23/02/2023). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

tirto.id - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad meminta Rafael Alun Trisambodo tidak hanya dicopot dari jabatannya. Namun, juga harus tetap menjalankan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Terutama yang berkaitan dengan laporan harta kekayaannya yang dianggap publik tidak wajar, dan sejumlah benda pribadinya yang tidak tercatat dalam LHKPN.

Kamrussamad mengungkapkan hasil pemeriksaan Rafael akan dimintakan untuk menjadi laporan saat rapat kerja bersama Komisi XI.

"Kita harapkan hasilnya disampaikan ke DPR sebagai mitra kerja Kemenkeu," kata Kamrussamad saat dihubungi Tirto, Jumat (24/2/2023).

Dia menegaskan bahwa pemeriksaan harus berjalan segera. Hal itu disebabkan dengan semakin dekatnya tenggat waktu laporan Surat Pajak Tahunan (SPT) pada 31 Maret mendatang.

"Inspektorat Jenderal kementerian keuangan harus segera memeriksa Rafael demi memulihkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap DJP," ungkapnya.

Menurutnya, langkah pencopotan yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tepat. Oleh karenanya, dia berharap publik turut mengawasi langkah yang diambil Kementerian Keuangan.

"Sri Mulyani mengatakan dasar pencopotan tersebut yakni pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS. Sri Mulyani juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail merupakan langkah tepat," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati resmi mencopot tugas dan jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II. Pencopotan ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan dilakukan putranya terhadap David disertai dengan gaya hidup mewah.

"Mulai hari ini RAT [Rafael] dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar dicopot 31 pasal PP mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Bendahara Negara itu juga sudah meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksa pelanggaran disiplin untuk saudara RAT.

"Atas kejadian ini tidak dapat dibenarkan dan kami mengutuk penganiayaan dilakukan oleh salah satu putra dari jajaran Kemenkeu DJP. Tindakan tersebut adalah masalah pribadi namun menimbulkan dampak besar terhadap persepsi Kemenkeu dan DJP," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri