Menuju konten utama

Fadli Zon: Novanto Mundur Tidak Perlu Tunggu Mahkamah Dewan

Dalam UU MD3 seorang tersangka masih tetap menjadi anggota DPR.

Fadli Zon: Novanto Mundur Tidak Perlu Tunggu Mahkamah Dewan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (tengah) berjalan keluar dari Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/5). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

tirto.id -

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menjadi hak Partai Golkar. Menurutnya partai berlambang beringin tersebut berhak mengganti atau mempertahankan Novanto terkait posisinya.

"Kalau menyangkut Pimpinan DPR tergantung partai atau fraksi, kalau tetap memberikan keleluasaan maka saya pikir tidak ada masalah selama belum berkekuatan hukum tetap," kata Fadli di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, seperi dilansir dari Antara, Senin (17/8) di Jakarta

Politikus Gerindra ini mengatakan masyarakat perlu melihat kembali mekanisme yang ada di undang-undang nomor 17 nomor 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), tentang proses pergantian Ketua DPR.

Menurut dia, dalam UU MD3 disebutkan bahwa seorang anggota DPR yang menghadapi masalah hukum, atau dalam satu tuntutan hukum yang belum final, atau inkrah, maka masih dianggap menjadi anggota DPR.

"Kalau benar Setya Novanto tersangka dan mau berkonsentrasi hadapi (masalah hukum), misalnya tentu ada mekanismenya," ujarnya.

Fadli menambahkan keputusan mundur Novanto dari jabatan Ketua DPR tidak perlu menunggu hasil keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Hal itu, menurut dia, karena MKD hanya mengurusi urusan etika, sedangkan Novanto tersangkut kasus hukum sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Fadli mengatakan Pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk membahas situasi pasca Novanto ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita lihat kita bahas kita klarifikasi nanti akan kita rapatkan di Pimpinan DPR mungkin besok (Selasa, 18/7) bagaimana tentang mekanisme kita di dalam dan juga kita lihat perkembangan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).

"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari antara

tirto.id - Politik
Reporter: Jay Akbar
Penulis: antara
Editor: Jay Akbar