tirto.id - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan Polri soal penetapan tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian. Menurut Fadli, Polri mestinya membedakan hoax, ujaran kebencian, dengan perbuatan pidana lain yang memiliki delik berebeda seperti pencemaran nama baik dan penghinaan. “Jangan sampai delik-delik itu dicampuradukkan,” kata Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (26/2).
Fadli mengatakan penghinaan dan pencemaran nama baik merupakan delik aduan, bukan delik pidana umum sebagaina hoax dan ujaran kebencian. Sehingga, Polri tidak boleh menangkap begitu saja pelaku penghinaan dan pencemaraan nama baik tanpa ada pelaporan dari orang yang merasa dirugikan. Menurutnya, jangan hanya karena yang menjadi korban penghinaan atau pencemaran nama baik tadi adalah elite penguasa, atau elite pendukungnya, polisi jadi responsif dan langsung tangkap. “Ini harus sama-sama kita koreksi dan awasi,” ujarnya.
Fadli memandang pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik yang tidak memperhatikan delik aduan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi. Sebab bisa saja sebuah kritik yang dialamat kepada pejabat dianggap sebagai ujaran kebencian dan pelakunya ditangkap tanpa ada pelaporan. “Ini berbahaya bagi iklim demokrasi,” katanya.
Catatan Fadli sejak dua bulan terakhir Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan berita bohong. Dari angka tersebut 12 di antaranya ditangkap sepanjang Februari 2018. Menurut Fadli penangkapan massif polri itu tidak sejalan dengan pengalamannya.
“Di sisi lain, meskipun saya tidak pernah mendengar ada laporannya, karena terkait dengan pencemaran nama sejumlah elite pendukung pemerintah, misalnya, para pelakunya kemarin cepat sekali ditangkap oleh aparat kepolisian,” ujarnya.
Ia mengatakan tahun lalu sempat melaporkan sebuah akun di media sosial yang menyebarkan ancaman pembunuhan kepadanya dan nama lain. Namun meski ancaman pembunuhan itu masuk ranah pidana umum, polisi belum juga menangkap pelakunya. “Tanpa perlu dilaporkan, polisi bisa langsung memprosesnya. Tapi bahkan sesudah saya laporkan sekalipun, dan sudah hampir setahun berlalu, hingga kini kasus itu tidak ada tindak lanjutnya dari kepolisian,” katanya.
Penulis: Muhammad Akbar Wijaya
Editor: Muhammad Akbar Wijaya