Menuju konten utama

Para Tokoh yang Pernah Berurusan dengan UU ITE

Selain Hary Tanoesoedibjo, sejumlah tokoh seperti Fadli Zon, Fahira Idris, dan Yuddy Chrisnandi juga pernah berurusan dengan pasal pengancaman dalam UU ITE.

Para Tokoh yang Pernah Berurusan dengan UU ITE
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Sejak 23 Juni 2017, Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) menyandang status sebagai tersangka. CEO MNC Grup ini diduga melanggar Pasal 29 nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 tahun 2008. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Kasus yang menjerat Hary Tanoe bermula setelah ia mengirimkan beberapa pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto. Pesan pertama pada Selasa 5 Januari 2016, sekitar pukul 16.30 WIB berbunyi:

“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”

Selanjutnya pada 7 dan 9 Januari 2016 Hary Tanoe kembali mengirim pesan serupa. Hanya saja dalam pesan 7 Januari 2016 ia membubuhi kalimat tambahan di akhir pesan:Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.

Yulianto yang saat itu sedang menangani kasus restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom, di mana Hary Tanoe menjadi saksi sekaligus komisaris perusahaan merasa tak nyaman. Ia menilai pesan-pesan yang dikirim Hary sebagai ancaman. Atas dasar itulah pada 28 Januari 2016, Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri.

Kasus ini sempat mengendap selama lebih dari setahun, sampai akhirnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Hary pada 12 Juni 2017. Kepada media yang mewawancarainya Hary membantah jika pesan singkat yang ia kirim merupakan ancaman. “Itu SMS bukan ancaman. Hanya menegaskan saya masuk ke politik untuk tujuan yang lebih baik,” kata Hary.

Baca Juga: Hary Tanoe Bantah Ancam Jaksa

Tapi bantahan itu tidak membuat nasib Hary Tanoe lebih baik. Ia tetap dijadikan tersangka oleh penyidik polri. Hari ini, Selasa 23 Juni 2017, HT kembali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, ia mangkir dengan alasan telah memiliki kegiatan.

Baca juga: HT Mangkir dari Panggilan Mabes Polri

Hary Tanoe bukan satu-satunya orang di Indonesia yang pernah berurusan dengan pasal pengancaman di UU ITE. Sejumlah tokoh mulai dari Fadli Zon, Fahira Idris, hingga Yuddy Chrisnandi juga pernah mengalami hal yang sama, meski dalam posisi hukum yang berbeda yakni pelapor.

Fadli Zone Laporkan Ancaman Pembunuhan

Senin, 1 Mei 2017, tim pengacara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) — yang mengaku telah mendapatkan kuasa dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon — melaporkan pemilik akun twitter @NathanSuwanto. Nathan dilaporkan lantaran cuitannya yang bernada ancaman terhadap Fadli Zon dan sejumlah tokoh lain. “If you know of a way to crowfund assassins to Kill Fahira Idris,Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know” kicau pemilik nama Nathan P. Suwanto ini pada 29 April 2017.

Kicauan yang kira-kira berarti “Jika anda tahu cara untuk menggalang dana pembunuh bayaran untuk membunuh Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, dan teman-temannya, beri tahu saya” itu langsung direspons Fadli.

“Apa benar mau membunuh sy? Akan sy laporkan ke polisi agar tdk seenaknya mengancam n menyebar teror,” kicau Fadli di akun twitternya @fadlizon pada 30 April 2017.

ACTA melaporkan Nathan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Informatika yang mengatur soal penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan serta ancaman kekerasan.

Meski Nathan telah meminta maaf, Fadli melalui pengacaranya tetap meneruskan kasus ini. “Permohonan maaf sah-sah saja secara lisan, tapi kan tindak pidana tidak hilang sama sekali, tidak gugur,” kata pengacara ACTA, Ali Lubis, Senin (1/5) dilansir dari Kompas daring.

Fahira Idris Juga Laporkan Nathan

Merasa ikut terancam dengan kicauan Nathan, Fahira Idris melalui tim pengacaranya juga menempuh langkah hukum. Nathan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (1/5) karena diduga melanggar pasal 45 b juncto pasal 29 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Tweet yang bersangkutan mengandung ancaman kekerasan akan membunuh beberapa tokoh nasional. Salah satunya ketua umum kami ibu Fahira Idris,” kata pengacara Fahira yang tergabung dalam Tim Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) di kantor Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Senin (1/5) seperti dilansir dari Detik.

Sebelumnya Fahira yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komite III DPD RI juga membuat sayembara bagi siapa pun yang bisa melaporkan Nathan ke polisi untuk pertama kali. Sayembara berhadiah telepon genggam itu disampaikan Fahira melalui akun twitternya @fahiraidris pada Sabtu (29/4). “Ada sayembara untuk sahabat-sahabat di #Surabaya, bila ada yg berhasil melaporkan Nathan ke Polisi, maka akan ada hadiah HP Xiomi u/ Pelapor Pertama,” kicau Fahira.

Meski telah dilaporkan oleh dua pejabat negara, hingga saat ini tidak ada kejelasan bagaimana proses hukum kasus ini.

Yuddy Chrisnandi Laporkan Pengancam Dirinya

Sekitar Desember 2015 hingga Februari 2016 ponsel Yuddy Chrisnandi yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) kerap menerima pesan bernada ancaman. Salah satu pesan itu memuat ancaman pembunuhan kepada Yuddy dan keluarga. Bunyinya: “Asu Yudi goblog jadi menpan rusak, kami bisa hilang kesabaran tak bantai nt dan keluargamu ! hati2 ini akan jd kenyataan.”

Jengah dengan teror tersebut, Yuddy melalui sekretaris pribadinya, Reza Fahlevi melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 28 Februari 2016. Laporan ini direspons cepat pihak kepolisian dengan membekuk seorang pria berinisial “M” (38 tahun) di Brebes Jawa Tengah, Selasa 8 Maret 2016. Pihak kepolisian mengatakan M yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SMAN Brebes merasa sakit hati dengan Yuddy.

Tersangka M dijerat Pasal 29 dan atau Pasal 27 ayat (3) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 336 dan atau Pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. Namun, 10 Maret 2016, Yuddy melalui sekretaris pribadinya mencabut laporannya dan mengupayakan jalur perdamaian terhadap M.

Baca juga artikel terkait HARY TANOE atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar