Menuju konten utama
Kasus SMS Ancaman pada Jaksa

Hary Tanoe Mangkir dari Panggilan Mabes Polri Hari Ini

Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dipastikan mangkir dalam pemanggilan perdana sebagai tersangka kasus SMS ancaman terhadap Jaksa Agung Muda Yulianto.

Hary Tanoe Mangkir dari Panggilan Mabes Polri Hari Ini
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (kanan) menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dipastikan mangkir dalam pemanggilan perdana sebagai tersangka kasus SMS ancaman terhadap Jaksa Agung Muda Yulianto. Hary Tanoe memutuskan untuk tidak hadir karena ada kegiatan lain.

Penasihat hukum Hary Tanoe, Adidharma Wicaksono mengatakan, Hary Tanoe tidak akan memenuhi panggilan Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/7/2017). Adi mengatakan, pimpinan MNC itu ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga tidak memenuhi panggilan.

"Sepengetahuan kami, Pak HT (Hary Tanoe) belum bisa menghadiri panggilan Bareskrim karena ada keperluan yang mendesak dan tidak dapat ditinggalkan," ujar Adidharma kepada Tirto, Selasa (4/7/2017).

Adi tidak merinci kegiatan apa yang membuat HT mangkir dalam pemanggilan perdana sebagai tersangka. Ia hanya menjelaskan kalau Hary Tanoe baru bisa hadir setelah tanggal 11 Juli 2017. Di saat yang sama, Adi mengatakan kalau pihaknya akan menyampaikan informasi kepada penyidik nanti.

"Kemungkinan akan disampaikan oleh rekan tim kami bang Hotman Paris," ujar Adi.

Sebelumnya, Dirtipidsiber Mabes Polri Brigjen Pol Fadhil Imran membenarkan kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe. Ia mengaku, Hary Tanoe diagendakan untuk diperiksa pada pukul 09.00 WIB.

"Betul (diperiksa) dijadwalkan jam 09.00 WIB," ujar Fadhil saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (4/7/2017).

Fadhil membenarkan kepolisian akan memeriksa Hary Tanoe dengan kapasitas sebagai tersangka dalam kasus SMS ancaman kepada Jaksa Agung Muda Yulianto. Sayang, Fadhil belum memastikan apakah Hary Tanoe akan memenuhi panggilan atau tidak. Ia pun tidak menjawab saat dikonfirmasi poin-poin apa saja yang akan diperiksa dalam agenda pemeriksaan terhadap bos MNC Group itu.

Sejak 15 Juni 2017, Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengiriman SMS bernada ancaman terhadap Jaksa Yulianto. Hary Tanoe diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 29 nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 2008. Ia diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp750 juta.

Kasus ini bermula dari laporan Jaksa Yulianto pada 28 Januari 2016. Yulianto merasa Hary telah mengancam dirinya melalui serangkaian pesan singkat (sms) pada 5 Januari, 7 Januari, dan 9 Januari 2016. SMS itu berbunyi: "Mas Yulianto kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasan tak akan langgeng, saya masuk politik karena ingin membuat Indonesia maju dalam arti yang sesungguhnya, termasuk penegakan hukum yang profesional, tidak transaksional, tidak bertindak semena mena demi popularitas, dan abuse of power. Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini, di situlah saatnya Indonesia akan berubah dan dibersihkan dari hal hal yang tidak sebagaimana mestinya. Kasihan rakyat yang miskin makin banyak sedangkan yang lain berkembang dan makin maju."

Hary Tanoe melaporkan balik Jaksa Yulianto karena tidak terima telah dituduh melakukan ancaman. Melalui kuasa hukumnya, Hary mengajukan laporan kasus pencemaran nama baik terhadap Yulianto dan Jaksa Agung HM Prasetyo karena telah menuding Hary Tanoe sebagai tersangka kasus sms ancaman terhadap Jaksa Yulianto.

Ia mengelak dengan beralasan bahwa sms itu dibuat tidak bermaksud mengancam. "SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Baca juga artikel terkait KASUS HARY TANOE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri