Menuju konten utama

Hary Tanoe Bantah Ancam Jaksa Tipikor di Kasus Moblie 8

Hary Tanoe membantah dirinya disebut mengancam jaksa Tipikor.

Hary Tanoe Bantah Ancam Jaksa Tipikor di Kasus Moblie 8
Ketua umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengisi buku tamu saat akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4/2016). Hary tanoe memenuhi panggilan penyidik kejaksaan agung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi retribusi pajak pt mobile8 telecom. antara foto/reno esnir.

tirto.id - Presiden Direktur PT MNC, Hary Tanoesoedibyo membantah mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto melalui pesan singkat. Yulianto merupakan jaksa dalam kaitan perkara dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 2007-2009.

Bantahan itu dilontarkan Hary Tanoe usai bersaksi di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).

"Itu SMS bukan ancaman. Hanya menegaskan saya masuk ke politik untuk tujuan yang lebih baik," kata Hary.

Dalih Hary Tanoe, pesan singkat yang dikirimnya pada 5 Januari 2016 tersebut berbunyi, "Kita buktikan siapa yang salah, siapa yang benar. Siapa yang profesional, siapa yang preman. Kekuasaan itu tidak ada yang langgeng. Saya masuk politik tujuannya untuk memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang abuse of power. Catat kata-kata saya, saya akan jadi pimpinan Indonesia. Di situlah Indonesia akan bersinar."

Kata Hary Tanoe, pesan singkat itu menegaskan alasan dirinya masuk politik. “Yang dipermasalahkan jadi ancaman di sini, mau memberantas oknum-oknum. Ini sifatnya jamak, bukan tunggal, bukan orang tertentu," kata dia.

Kemudian pada 7 Januari 2016, Hary mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Yulianto yang isinya, "Saya masuk ke politik karena ingin Indonesia maju dalam arti yang sebenarnya. Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain semakin berkembang."

Yulianto melaporkan dugaan ancaman Hary Tanoe itu ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada 28 Januari 2016. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Dalam laporannya, Yulianto menuduh Hary telah mengirim informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11/ 2008 tentang ITE.

Menurut Yulianto, pesan bernada ancaman dari Hary Tanoe mencuat saat dirinya menjadi jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 2007-2009.

Pesan bernada ancaman itu diterima oleh Yulianto tiga kali melalui SMS maupun aplikasi Whatsapp, yakni pada 5 Januari 2016, 7 Januari 2016, dan 9 Januari 2016.

SMS itu dikirim ketika Kejaksaan Agung sedang menangani kasus dugaan korupsi PT Mobile 8, yang merugikan negara Rp10 miliar. Kasus korupsi itu sendiri terjadi pada 2007-2009, saat MNC Group menjadi salah satu pemilik perusahaan itu.

Konteks kasus itu ialah ketika PT Mobile 8 menggelar pengadaan ponsel berikut pulsanya dengan nilai transaksi Rp80 miliar. Di pengadaan ini, PT Djaya Nusantara Komunikasi (PT DNK) ditunjuk sebagai distributor.

PT DNK tidak mampu memenuhi pengadaan itu, lalu perusahaan itu diduga bersekongkol dengan PT Mobile 8 membuat pengadaan fiktif. PT Mobile 8 mentransfer dana Rp50 miliar dan Rp30 miliar ke PT DNK. Kemudian, PT DNK menerima faktur pajak senilai Rp114 miliar dari PT Mobile 8. Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah ada transaksi di antara kedua perusahaan itu.

Faktur pajak itu diduga dipakai oleh PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) ke negara melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar perusahaan ini masuk bursa efek Jakarta pada 2009. Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi senilai Rp10 miliar.

Pihak MNC Group sudah pernah membantah tuduhan kejaksaan itu dan mengklaim pembayaran restitusi pajak itu telah sesuai prosedur dan lolos verifikasi KPP.

Baca juga artikel terkait KASUS HARY TANOE

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH