Menuju konten utama

MAKI Laporkan Dugaan Kasus Pajak Rp1,7 Triliun ke Kejagung

Boyamin mengungkapkan korporasi itu diduga baru membayar pajak Rp15 miliar dari total wajib bayar Rp1,7 triliun.

MAKI Laporkan Dugaan Kasus Pajak Rp1,7 Triliun ke Kejagung
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan laporan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

tirto.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan kasus dugaan pengemplangan pajak senilai Rp1,7 triliun ke Kejaksaan Agung yang melibatkan sebuah perusahaan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, penagihan pajak terhadap korporasi tersebut diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Boyamin menduga kejadian ini terjadi selama tiga tahun sejak akhir 2017.

"Ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau hukum dari oknum pejabatnya," kata Boyamin di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Boyamin mengungkapkan, korporasi yang bergerak di bidang produksi kertas itu diduga baru membayar pajak Rp15 miliar dari total wajib bayar Rp1,7 triliun.

Pembayaran Rp15 miliar ini dilakukan dengan mekanisme penyanderaan kepada satu orang komisaris perusahaan berinisial DS. Padahal, lanjut Boyamin, DS tidak memiliki saham di korporasi tersebut.

Boyamin melanjutkan, seharusnya otoritas pemungut pajak melakukan penyanderaan terhadap semua petinggi di korporasi itu. "Itu bisa ditagih dengan penyanderaan seluruh pengurus, tetapi kenyataannya yang disandera hanya satu orang yang tidak punya saham," terangnya.

Boyamin menyebut setelah adanya penyanderaan dan pembayaran pajak Rp15 miliar belum ada tindaklanjutnya. "Atas proses dugaan yang menurut saya tidak benar itu, saya laporkan ke Kejaksaan Agung," ucap dia.

Dalam keterangan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengaku belum mendapat informasi soal laporan MAKI tersebut. "Saya belum dapat informasi," kata Ketut saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (9/3/2023).

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Ditjen Pajak Kemenkeu terkait laporan MAKI tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS PAJAK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky