Menuju konten utama
Regulasi Perpajakan Baru

Pengemplang Pajak Bisa jadi Tersangka Tanpa Diperiksa & jadi DPO

Penetapan tersangka pidana perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi bila telah dipanggil 2 kali tidak hadir.

Pengemplang Pajak Bisa jadi Tersangka Tanpa Diperiksa & jadi DPO
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DKP Kemenkeu) menegaskan tersangka pajak bisa dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo menjelaskan, pihaknya memiliki fungsi salah satunya melakukan penegakan hukum melalui kegiatan penyidikan. Dalam kegiatan penyidikan, DJP biasanya melakukan pemanggilan terhadap tersangka atau calon tersangka pajak.

Apabila dalam beberapa kesempatan dipanggil, tapi tersangka tidak hadir, sesuai dengan PP yang baru dan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disesuaikan dengan Undang-Undang KUHP, DJP dapat melakukan pemanggilan lewat media dan mengusulkan DPO terhadap yang bersangkutan.

“Kami dapat melakukan pemanggilan lewat media atau bahkan dapat mengusulkan DPO ataupun red notice secara internasional. Tapi ini akan dilakukan setelah proses memang betul-betul dijalankan," kata dia dalam konferensi pers APBN edisi Desember, Selasa (20/12/2022).

Ketetapan DPO tersebut di atas diatur melalui Pasal 61 ayat 5. Dijelaskan bahwa dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan, maka penyidik melakukan tindakan berupa: mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional, mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang, meminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk dicatat dalam red notice.

“Yang dimaksud dengan ‘red notice' adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa," bunyi poin penjelasan dalam PP 50/2022.

Selanjutnya dalam Pasal 61 ayat 1 disebutkan bahwa penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Pemeriksaan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilakukan apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz